WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri, Kamis (13/6/24), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka SPY alias Baron (44). Pelaku memeragakan 47 adegan rela ulang di lima lokasi, termasuk di tempat dimana tersangka berusaha menghilangkan jejak.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, untuk mengamankan jalannya rekonstruksi diterjunkan 68 personel. Jalannya rekonstruksi disaksikan langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Wonogiri bersama Penasehat Hukum tersangka.
Seperti pernah diberitakan, kasus raja pati ini terungkap setelah pada Hari Senin (22/4/24) lalu. petugas menemukan kerangka mayat manusia yang diduga korban pembunuhan. Korban adalah seorang perempuan berinisial KM (28), warga Desa Randusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Korban dilaporkan hilang ke Polsek Slogohimo pada Tanggal 28 Maret 2024. Menyikapi laporan ini, polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap tersangka pelakunya. Yakni seorang pria berinisial SPY alias Baron (44), warga Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, rekonstruksi digelar di beberapa 5 TKP yang menjadi tempat dilakukannya pembunuhan hingga tempat sebagai upaya penghilangan jejak atas perbuatan tersebut. Termasuk di rumah pelaku, sampai ke lokasi tempat dikembalikannya sepeda motor korban yang berlokasi di dekat Pasar Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Residivis
TKP pertama dilakukan di rumah pelaku di Dusun Kembangan Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Kemudian dilanjutkan di pekarangan maupun tempat pelaku mengembalikan kendaraan yang dipakai oleh korban.
Reka ulang, dilakukan untuk memastikan tindakan tersangka secara detail, saat melakukan kasus pembunuhan terhadap KM. Tujuannya, untuk mensinkronkan pengakuan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, sesuai dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan.
Rekonstruksi ini, tambah AKP Anom Prabowo, penting untuk mengetahui secara pasti cara bertindak pelaku dalam melakukan pembunuhan. Selain itu, proses ini juga menjadi sarana pembuktian, bahwa keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, sesuai dengan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Kepada petugas, pelaku yang berstatus duda, mengaku kecewa oleh sikap korban yang memutuskan cintanya secara sepihak. Korban berkehendak akan kembali ke suaminya. Hal itu telah menyulut emosi pelaku, yang kemudian membekap korban sampai akhirnya tidak bernafas. Sebelum kemudian, tersangka tega membakarnya dan menguburkan di lokasi pekarangan untuk menghilangkan jejak.
Data catatan kepolisian tersangka, menyebutkan, SPY alias Baron adalah residivis. Pada Tahun 2009 pernah melakukan pembunuhan terhadap pemain sepakbola Perwisi Wonogiri. Korban atas nama Tutut Fery Wiyanto, yang dibunuh di Hutan Donoloyo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Bambang Pur