Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji (kedua dari kiri) menyalami para Modin yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas di Gedung Karya Darma.(Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, minta bantuan agar para Modin yang ada di desa-desa, untuk ikut berperan secara proaktif dalam mencegah pernikahan di bawah umur.

Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, permintaan Bupati tersebut disampaikan Rabu (12/6/24), saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Modin Non Perangkat Desa se-Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini digelar di Gedung Karya Darma Pacitan, dalam rangka mendukung pencegahan pernikahan di bawah umur dan percepatan penurunan stunting.

Sebagai tenaga non perangkat desa, Modin bertugas mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan dan kematian warga. Berkaitan ini,, Modin diharapkan bisa memberikan edukasi kepada calon pengantin, untuk lebih mempersiapkan diri menuju jenjang pernikahan. Apalagi bagi calon pengantin yang masih di bawah umur.

Panjenengan (kalian para Modin), diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar ke depan kita lebih ringan. Karena adanya permasalahan stunting, itu rentetannya juga dari ini,” kata Bupati.

Pengertian

Pernikahan di bawah umur, menurut Mas Aji (panggilan akrab Bupti Pacitan), harus disikapi dengan bijak. Karena dampak yang muncul di kemudian hari bisa lebih kompleks. Meski secara pisik biologis pengantin di bawah umur terlihat mampu, namun tidak demikian dengan psikis dan emosionalnya.

“Kalau ketemu calon pengantin yang masih di bawah umur, sebisa mungkin diberi pengertian. Bukan dihalangi, tapi diundur sampai batas umur yang pas,” lanjut Bupati.

Mas Aji, sadar jika menghadapi persoalan tersebut butuh dukungan semua pihak termasuk orang tua. Menyiapkan pernikahan sangat penting, untuk menciptakan kualitas rumah tangga yang baik sehingga menghasilkan generasi yang berkualitas.

Modin adalah salah satu tokoh masyarakat yang memberikan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan kepada warga. Yakni melakukan pencatatan pengurusan pernikahan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian. Termasuk melakukan pendataan tentang nikah, talak, rujuk dan cerai. Juga memfasilitasi pembinaan kerukunan antarumat beragama, sosial budaya dan keagamaan.
Bambang Pur