Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji (ketiga dari kiri) menerima penyerahan dokumen dari Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini (keempat dari kanan).Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jatim, menyerahkan dokumen persyaratan pengangkatan calon legislatif (Caleg) terpilih anggota DPRD Kabupaten Pacitan.

Bagian Prokopim Pacitan, mengabarkan, penyerahan dilakukan Rabu (12/6/24), oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini, kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Penyerahan berlangsung di ruang rapat Bupati.

Dokumen berkas yang diserahkan, berupa Keputusan KPU Kabupaten Pacitan Tentang Penetapan Calon Terpilih, Keputusan KPU Kabupaten Pacitan tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik. Juga Keputusan KPU Kabupaten Pacitan tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Keputusan KPU Kabupaten Pacitan tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Pacitan tentang DCT.

Berikut Keputusan KPU Kabupaten Pacitan tentang Perubahan Kedua DCT Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Surat Keterangan KPU Kabupaten Pacitan tentang tidak adanya gugatan/sengketa  hasil Pemilu ke MK.

Juga diserahkan fotocopy berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pacitan masa jabatan 2024-2029 yang telah dilegalisasi, dan surat Ketua KPU Kabupaten Pacitan kepada Gubernur melalui Bupati Pacitan, serta berkas-berkas lain terkait calon terpilih.
Bambang Pur