Tri Hutomo dari Kawali Jateng dan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani usai jumpa pers penangan perkara perusakan lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa di Kejari Jepara, Kamis 13 Juni 2024,.Foto: Hadi Priyanto

JEPARA (SUARABARU.ID) – Disamping menjerat tersangka  S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50) dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),  mereka juga akan digugat secara perdata untuk mengganti kerusakan akibat tambak udang ilegal dan akan dikenakan  Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal tersebut diungkapkan   Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers Penegakan Hukum Tersangka Perusakan dan Pencemaran di Taman Nasional Karimunjawa yang di gelar di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (13/6-2024).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani didampingi Satuan Polhut Reaksi Cepat Brigade (SPORC) Banteng saat memberikan penjelasan kepada media dalam jumpa pers yang berlangsung di Kejari Jepara, Kamis 13 Juni 2024. Foto: Hadi Priyanto

Jumpa pers tersebut terkait dengan penanganan kasus 4  orang petambak Karimunjawa S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50). Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari Senin 10 Juni 2024 setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jepara . Sedangkan keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

“Keberadaan tambak udang itu juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka,” Rasio melanjutkan

Tri Hutomo dari KAWALI Jawa Tengah yang turut hadir dalam konferensi pers di Kejari sangat berterima kasih dan mengapreseasi kinerja dari Gakkum KLHK yang konsisten dalam penegakan hukum kepada para petambak Karimunjawa.

Disamping itu kami juga mendukung Gakkum KLHK dalam pengungkapkan dugaan kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang. “Harapannya aliran uang empat petambak yang telah ditetapkan menjadi tersangka dapat diungkapkan dengan terang benderang,” ujar Tri Hutomo.

Bukan hanya itu, Kawali juga mendukung  dilakukannya gugatan perdata terhadap empat tersangka untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkan akibat usaha mereka.  “Juga terhadap para petambak lainnya yang telah melakukan perusakan lingkungan,” ujar Tri Hutomo.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. selaku hakim tunggal, yang menolak praperadilan yang dilakukan oleh tersangka S, TS dan MSD. Serta sangat mengapresiasi kepada penyidik dan para pihak yang berperan serta dalam penanganan kasus ini.

“Kami akan terus mengawal sampai tuntas dan berjuang untuk mempertahankan kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati dan ekosistem Karimunjawa melalui penegakan hukum, “ pungkasnya

Hadepe