JEPARA (SUARABARU.ID) – Berbeda saat persidangan Daniel. Vonis majelis hakim PN Jepara terhadap aktivis lingkungan dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta telah memunculkan kekecewaan meluas dikalangan aktivis lingkungan, budayawan dan masyarakat.
Kini hakim Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setyawati yang menyidangkan perkara praperadilan menerima banyak pujian. Pasalnya hakim tunggal ini telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh 3 petambak Karimunjawa.
“Beliau telah menegakkan keadilan dan membawa optimisme baru masyarakat dengan menolak gugatan praperadilan para petambak. Karena penolakan tersebut proses hukum dapat terus berlanjut dan kerusakan alam akibat tambak bisa dihentikan,” ujar Ketua DPD Kawali Kabupaten Jepara Aditya Seko, M.P.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Gakkum KLHK yang telah dengan sungguh-sungguh menjaga kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan lahan yang serampangan. “Ini menunjukkan komitmen dan integritasnya yang sangat besar,” ungkapnya
Ia juga memberikan dukungan terhadap upaya Gakkum KLHK yang bertekad untuk melakukan gugatan perdata kepada para petambak. “Harapannya perbaikan kembali lingkungan yang rusak dapat segera dilakukan,” pungkasnya.
Hadepe