SEMARANG (SUARABARU.ID) – Belakangan ini banyak keluhan warga kota Semarang atas asap knalpot bus BRT Trans Semarang. Beberapa media memberitakan, demikian halnya dialog interaktif di radio juga banyak membahas soal asap tebal knalpot bus Trans Semarang imi.
Atas banyaknya keluhan itu, dan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kebersihan lingkungan, 28 armada BRT Trans Semarang akan segera menjalani perbaikan menyeluruh setelah teridentifikasi melebihi ambang batas emisi dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang, Selasa (11/6/2024).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa inspeksi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam rangka untuk mengendalikan dampak lingkungan dari emisi gas buang kendaraan.
Dalam inspeksi yang dilakukan pihak Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang di Jalan Pemuda Semarang tersebut, dari 40 bus yang diuji, 28 di antaranya ditemukan melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.
“Kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan khususnya armada BRT Trans Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran. Ini merupakan langkah kami untuk memastikan bahwa kendaraan umum tidak hanya layak jalan tetapi juga ramah lingkungan,” ujar Danang Kurniawan.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya memberikan surat perintah perbaikan bagi pengelola armada BRT tersebut.
“Kami memberikan surat perintah perbaikan kepada operator armada yang melebihi ambang batas emisi. Mereka diberikan waktu untuk segera melakukan perbaikan agar tidak mencemari lingkungan,” jelas Danang.
Namun, lanjut Danang, jika pada pemeriksaan kedua atau ketiga, armada yang sama masih ditemukan melebihi ambang batas emisi akan dikenai bukti pelanggaran atau tilang.
Dirinya juga menegaskan bahwa selain ditilang, Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang Lingkungan Hidup sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang BRT Trans Semarang.
Selain fokus pada emisi gas buang, inspeksi juga mencakup pengecekan komponen lain seperti kondisi rem, setir, ban, klakson, wiper, bodi, dan kelayakan jalan armada secara keseluruhan.
“Kami memastikan bahwa armada yang beroperasi adalah armada yang layak jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan transportasi publik yang aman dan berkualitas,” tambah Danang.
Tidak hanya berfokus pada armada BRT Trans Semarang, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes juga merencanakan melakukan inspeksi serupa di wilayah lain seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Arteri yang melibatkan truk dan bus.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperluas pengawasan dan memastikan semua kendaraan umum memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan,” tegas Danang.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan kualitas udara di Kota Semarang akan semakin membaik, dan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi umum yang lebih baik dan ramah lingkungan. Pemkot Semarang melalui Dinas Perhubungan akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap armada yang beroperasi memenuhi standar kelayakan jalan dan emisi yang telah ditetapkan.
Hery priyono