KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Oknum kepala desa (Kades) Tirto, Salam, Kabupaten Magelang ditangkap polisi. Diduga Kades berinisial AM itu menggunakan dana bantuan gubernur yang seharusnya untuk membangun jalan desa, tapi dipinjamkan kepada temannya.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa SIK MH memimpin jumpa pers kasus tersebut hari ini, Selasa (4/6/24). Dia didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rifeld Constantien Baba SIK MH. “Karena tidak kooperatif, dia kami tangkap di luar kota,” jelasnya.
Disebutkan, dana yang digunakan adalah Bantuan GubernurĀ tahun 2020. Jumlah bantuannya sebesar Rp 1 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengaspalan lima titik jalan desa.
Yakni pengaspalan Jalan Dusun Dukuh – Dusun Piton, Jalan Dusun Grogolan – Dusun Putat, Jalan DusunĀ Krajan RT 03, RW 04, Desa Tirto, pengaspalan Jalan Dusun Nglempong – Dusun Tegal dan Jalan Dusun Ngentak – Dusun Grogolan. Masing-masing dengan jumlah dana Rp 200 juta.
Kapolresta menjelaskan, tersangka meminta seluruh uang dari bendahara dana desa. Seharusnya dana tersebut untuk biaya pengaspalan jalan. “Pembayaran untuk pelaksana proyek tidak terlaksana, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dijabarkan oleh Kapolresta, uang yang sudah diambil oleh kepala desa tidak dibayarkan kepada pelaksana proyek. Polisi tahu kasus tersebut atas aduan dari masyarakat. “Jangan sampai ada pemikiran, polisi menangani kasus ini karena ada kepentingan tertentu. Tidak ada itikad dari tersangka apakah akan mengembalikan atau tidak,” katanya.
Tersangka ketika ditanya wartawan mengatakan bahwa uangnya dipinjam teman dia. Dia mengakui bahwa rekanan yang mengerjakan pengaspalan jalan belum dibayar sama sekali. Akibat belum dibayar, ada salah satu rekanan yang stress dan akhirnya meninggal dunia. “Karena teman, semula saya minta mereka untuk mengaspal jalan,” tutur tersangka.
Tersangka juga mengaku, uangnya dipinjam dua teman dia untuk membayar uang muka
pembebasan tanah guna jalan tol di Kulonprogo (DIY).
Berdasarkan audit Perhitungan Potensi Kerugian Negara (PPKN), jumlah kerugiannya sebesar Rp 786.200.000.
Eko Priyono