KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinamika politik jelang Pilkada Kudus 2024 semakin menggeliat. Rekomendasi bagi calon bupati-Wakil Bupati Kudus 2024 dari PKB dikabarkan sudah turun. Lantas siapakah calon yang mengantongi rekom tersebut.
Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6), enggan menjawab dengan tegas perihal turunnya rekom tersebut. Dia tidak membantah atau mengiyakan apakah rekom dari DPP PKB tersebut sudah benar-benar turun atau belum.
“Sampai saat ini saya belum pegang. Mungkin masih di bawa orang lain. Atau mungkin waktu dikirim saya sedang tida ada di rumah,”kata Mukhasiron dengan nada sedikit bercanda.
Mukhasiron mengakui, rekom PKB untuk calon kepala daerah saat ini memang mulai diturunkan. Di JWa Timur, rekom sudah diturunkan secara serentak.
Begitu juga di Jawa Tengah, kemungkinan juga akan dipublikasikan secara serenatak juga. Hanya di Kabupaten Jepara saja rekom sudah diberikan sejak awal.
Namun demikian, kata Mukhasiron, rekom yang sudah diberikan saat ini lebih merupakan rekom tahap pertama yang bersifat rekom penugasan.
Sesuai pasal 9 Peraturan Partai Nomor 10 Tahun 2024, calon yang sudah mendapatkan rekom tahap pertama, wajib melakukan tiga syarat agar benar-benar bisa mendapatkan rekom PKB yang bisa digunakan untuk mendaftar di KPU.
Ketiga syarat tersebut, sesuai Peraturan Partai adalah, pertama wajib mencari partai lain untuk menjadi mitra koalisi. Hal ini dilakukan karena PKB Kudus hanya memiliki tujuh kursi, yang tentu kurang untuk bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Yang kedua, calon tersebut harus memiliki pasangan dan yang terakhir adalah calon tersebut harus meningkatkan elektabilitas dengan dibuktikan hasil survey dari lembaga survey yang direkomendasikan oleh DPP.
“Tiga langkah tersebut harus dilakukan oleh calon yang sudah mendapatkan rekom tahap pertama. Nanti akan ada evaluasi, dan setelahnya baru DPP akan mengeluarkan rekom yang bisa digunakan untuk mendaftar ke KPU,”pungkas Mukhasiron.
Ali Bustomi