Polisi menunjukkan barang bukti sertifikat, Selasa (28/5/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Mantan Perangkat Desa Giyanti, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, kini harus berurusan dengan polisi. Karena diduga menggadaikan sejumlah sertifikat tanah warganya, untuk keperluan sendiri.

Tersangkanya Rohmad (31) dilaporkan polisi pada 21 Mei 2024 tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pelapornya Ambar (54) petani warga Giyanti, Candimulyo.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba SIK MH, menerangkan kronologi kejadiannya, dalam jumpa pers Selasa (28/5/24). Awalnya pada Kamis (16/5/24) sekitar pukul 14.00 WIB ada warga yang datang ke Kantor Desa Giyanti, Candimulyo. Memberitahukan bahwa ada seseorang yang mencari tersangka, di rumah pelapor. Adapun yang mencari adalah Yoto warga Wringinputih, Borobudur.

Ketika itu Yoto menunjukkan foto sertifikat tanah melalui handphone yang dibawanya, atas nama Ambar. Sertifikat tersebut telah digadaikan oleh tersangka. Padahal Ambar merasa belum pernah menerima sertifikat tersebut. Maka Ambar kemudian melapor ke Polsek Candimulyo.

Akhirnya kasus menggadaikan sertifikat warga itu pun terkuak. Polisi menemukan bukti, bukan hanya sebuah sertifikat yang digadaikan oleh tersangka.

Barang bukti yang ditemukan polisi, sertifikat atas nama Muslih digadaikan kepada Budi warga Tegalrejo. Sertifikat milik Muhani digadaikan kepada warga Salam. Dua buah sertifikat digadaikan di sebuah koperasi simpan pinjam di Muntilan.

Menurut Kasat Reskrim, semula ada proses pengurusan sertifikat massal, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka yang semula perangkat desa ikut mengurusinya. Ternyata ada beberapa sertifikat yang tidak sampai kepada pemiliknya. Akibatnya terjadi gejolak di masyarakat setempat.

Disebutkan, atas kasus tersebut polisi telah memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, serta menangkap dan memeriksa tersangka. Atas perbuatannya, tersangka diancam melanggar Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun.

Tersangka pelakunya yang diberhentikan dari jabatannya Agustus 2023, ketika diwawancarai wartawan mengakui perbuatannya. Uang hasil menggadaikan sertifikat, sekitar Rp 6 juta, itu untuk biaya hidup. Ada lima sertifikat tanah yang digadaikan.

Eko Priyono