blank
Rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda pandangan umum fraksi atas usulan Ranperda Inisiatif. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa dari DPRD Kabupaten Kudus siap dibahas di Panitia Khusus (Pansus). Diharapkan, kehadiran enam Ranperda tersebut bisa memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat.

Keenam Ranperda Prakarsa DPRD Kudus tersebut diantaranya Ranperda keterbukaan informasi publik, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi, Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Ranperda Prasarana Sarana dan Fasilitas Umum, Ranperda Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, serta Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir.

Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyowati mengatakan enam Ranperda tersebut sudah disetujui menjadi Ranperda Prakasa DPRD Kudus dalam sidang Paripurna yang digelar Senin (27/5). Setelah menjadi Keputusan DPRD, Ranpera tersebut nantinya bisa segera ditindaklanjuti dengan pembahasan di Pansus.

“Enam Ranperda ini merupakan skala prioritas kepastian hukum bagi masyarakat Kudus. Oleh karena itu, kami berharap segera ada tindak lanjut agar bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Tri Erna, Rabu (29/5).

Erna mengatakan, dalam sidang paripurna, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kudus sudah memberi pandangan terhadap enam usulan Ranperda yang diajukan. Seluruh fraksi telah setuju sehingga enam Ranperda yang diusulkan tersebut kini sah menjadi Ranperda Prakarsa DPRD.

Erna menyatakan, adanya Ranperda Prakarsa ini juga menunjukkan bahwa DPRD Kudus telah menjalankan tupoksinya dalam bidang Legislasi. Dan saat ini DPRD Kudus cukup produktif dalam menghasilkan Perda.

Sementara, dalam pandangan umumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Achmad Yusuf Roni menyampaikan keberadaan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi, bertujuan untuk pemberdayaan dan upaya meningkatkan produktivitas usaha, partisipatif, dan iklim usaha yang kondusif.

Dalam pembahasannya nanti, PDI Perjuangan menyarankan agar pemerintah kabupaten memfasilitasi masyarakat dengan trend perangkat kekinian berbasis aplikasi dan media online. Sehingga masyarakat mampu beradaptasi, berdaya saing dan berdaya sanding.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum berfungsi melindungi aset pemerintah daerah, pemeliharaan dan pengelolaan, kepastian hukum dan menjamin ketersediaan PSU pada perumahan dan permukiman.

PDI Perjuangan mendorong Pemkab Kudus agar merealisasikan tujuan dari Ranperda tentang Fasilitasi dan Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual. Supaya masyarakat dapat meningkatkan produktivitas, kreativitas, inovasi, berbudaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, mendapatkan kepastian hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkannya.

“PDI Perjuangan juga berharap agar Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir dapat mendorong terwujudnya pelayanan parkir bagi masyarakat yang aman, tertib, dan lancar. Mengingat obyek retribusi parkir adalah kalangan masyarakat bawah, PDI Perjuangan menegaskan agar tidak terjadi kontra produktif dengan tujuan Perda yaitu membebani masyarakat. Sehingga perlu memperhatikan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis,”tandasnya.

Selain itu, terdapat beberapa poin yang menjadi pandangan Fraksi ANHD adalah pembahasan Ranperda harus disertai komitmen pemerintah daerah dalam upaya menghidupkan pasar rakyat guna memajukan ekonomi kerakyatan.

Peraturan yang dibahas harus jelas mendukung keleluasaan koperasi, supaya bisa bertahan di lingkungan masyarakat saat ini.  Perda harus pro dengan pengembang usaha menengah ke bawah, sehingga berpengaruh terhadap jatuh bangunnya bisnis pengembang di Kabupaten Kudus. Pemerintah harus siap mengakomodir beberapa hal yang diatur dalam kekayaan intelektual.

Fraksi ANHD juga meminta agar pembahasan Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir memasukkan poin zona khusus parkir, evaluasi mekanisme perparkiran, dan digitalisasi sistem parkir untuk mendukung transformasi layanan kepada masyarakat.

“Dalam pembahasan nanti, harus ada evaluasi tentang perparkiran, kinerja parkir masih terkesan asal-asalan, pengusaha selama ini belum memberikan fasilitas parkir yang memadahi, ini harus dibahas. Digitalisasi parkir juga butuh, supaya ada transformasi parkir yang bisa dilihat semua pihak,” tegasnya.

Ads-Ali Bustomi