WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ini aturan baru. Bagi warga masyarakat yang mangkir (tidak datang) melaksanakan tugas ronda Keamanan Lingkungan (Kamling), dikenai sanksi denda. Besarnya denda, Rp 10 ribu per orang per malam, dimana dia tidak hadir ronda.
Pemberlakuan sanksi denda uang tersebut, diberlakukan efektif sejak Minggu kedua Bulan Mei 2024, bagi warga yang bermukim di Kampung Cubluk RT 01/RW 04, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Utamanya warga yang nama-namanya tercantum dalam daftar piket ronda Kamling, terkecuali karena sakit.
Ketua RT 01/RW 04 Kampung Cubluk, Kelurahan Girititro, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, Suwarto, menyatakan, keputusan sanksi denda bagi warga yang mangkir ronda, diputuskan melalui pertemuan rutin bulanan. Ikut hadir dalam pertemuan, Ketua RW 04 Kampung Cubluk, Kelurahan Giritirto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, Slamet Rahardjo SAg.
Motivasi diberlakukannya denda, karena ada beberapa warga yang selama ini suka mengabaikan tugas ronda. ”Yakni sejumlah warga yang nama-namanya itu-itu juga,” ujar Ketua RT Suwarto. Harapannya, dengan sanksi denda, nantinya tercipta kesetaraan sesama warga. Yakni tentang munculnya kesadaran untuk datang melaksanakan tugas ronda, sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh warga yang lain. Menjadi bagian dari kegiatan sosial kemasyarakatan dalam menjalani kehidupan di lingkup perkampungan.
Janganlah pernah meremehkan nilai Kamtibmas dalam kehidupan. Karena, ketika menjadi korban kecurian saja, misalnya, kita akan tersadarkan betapa pentingnya menjaga Kamtibmas. Untuk menjaga Kamtibmas di lingkungannya, salah satunya dapat ditumbuhkan dari gerakan swakarsa warga.
Bergiliran
Di Lingkup RT 01/RW 04 Kampung Cubluk, Kelurahan Giritirto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, Jateng, tercatat ada sebanyak 49 warga yang masuk dalam daftar ronda Kamling. Setiap malam, dituliskan 7 nama warga untuk ronda secara bergiliran. Harapannya, agar situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) supaya tetap kondusif, terjauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tentang besaran uang denda Rp 10 ribu, itu dipilih dari usulan yang paling ringan dari sejumlah usulan warga. Sebab, ada warga yang mengusulkan denda berupa memberikan sumbangan paket gula, teh dan kopi. Yang harga nominalnya ternyata lebih besar dari nilai Rp 10 ribu.
Sebagaimana diketahui, pembentukan institusi RW dan RT bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat, memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat. Juga untuk membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di tingkat desa/kelurahan.
Lembaga RT dan RW, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes) kepada masyarakat. Juga menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
Bambang Pur