blank
Tim PkM FH USM saat memberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban konsumen, dalam transaksi jual beli online, kepada siswa MA Nurul Firdaus. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini memberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban konsumen, dalam transaksi jual beli online, kepada siswa MA Nurul Firdaus, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Kegiatan yang dibiayai USM ini, diikuti 40 siswa dan dilaksankaan di sekolah setempat yang ada di Desa Manggarmas, Tim PkM FH USM terdiri dari Ketua Dharu Triasih SH MH, anggota Dr Sukimin SH MH, dan Dewi Tuti Muryati SH MH.

Disampaikan Daru, pihaknya sengaja memilih siswa MA Nurul Firdaus, karena mereka sebagian besar menyukai belanja online. Dalam kegiatan itu, peserta diberikan materi UU Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

BACA JUGA: Kemenkumham Jateng Tinjau Lahan Rencana Relokasi Lapas Pekalongan

”Siswa kebanyakan tidak mengetahui UU itu. Sebagai konsumen, mereka tidak mengetahui kalau ada hak dan kewajiban, yang diatur dalam UUPK,” katanya.

Selain itu juga, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Kemudian hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, serta hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

”Konsumen juga memiliki hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. Ada juga hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, atau tidak sebagaimana mestinya,” ujarnya.

BACA JUGA: Gelar Karya dan Pentas Seni Pendidikan Terbesar di Jepara, Diisi 150 Stand dan 72 Pentas Seni Para Juara

Adapun kewajiban konsumen menurut Pasal 5 UUPK antara lain, membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa. Hal ini demi keamanan dan keselamatan, beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa, dan membayar dengan nilai tukar yang disepakati.

”Selain itu juga, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut,” tuturnya.

Kepala MA Nurul Firdaus, Naufal Baskara S Th I MSi menyatakan, pihaknya sangat senang dengan adanya PkM FH USM. Dia menyebut, penyuluhan ini telah memberikan tambahan pengetahuan, tentang UUPK.

”Pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat penting untuk diketahui masyarakat, khususnya para siswa. Makanya, penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi para siswa MA Nurul Firdaus. Ke depan, kami siap menerima tim PkM USM dari berbagai fakultas,” harapnya.

Riyan