EKSEPSI - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Nenek Hj Sarinah di PN Tegal. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Terdakwa dugaan melakukan pemalsuan surat Nenek Hj Sarinah (73) penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasan dalam materi eksepsi penasehat hukum terdakwa karena kasus tersebut sudah lewat waktu dan salah orang.

Sidang lanjutan dengan hakim ketua Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina dengan agenda penyampaian eksepsi oleh penasehat hukum, Edi Utama SH MH di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (20/5/2024).

“JPU sudah mendakwa klien saya sebagai pemalsu dan pengguna. Padahal yang pemalsu itu dilakukan oleh almarhum Dasio dan Wasno yang dulu membantu bikin sertifikat,” kata penasehat hukum Edi Utama kepada wartawan usai menjalani sidang.

Edi menjelaskan, bahwa terdakwa Hj Sarinah hanya minta tolong. Jalan pintas seperti itu sudah biasa terjadi dan kebetulan saja ini jadi masalah.

Dakwaan dari JPU yang kedua kata Edi, terdakwa sebagai pengguna. Pertanyaannya, apakah betul terdakwa sebagai pengguna. “Sedangkan pengguna itu kembali lagi mereka yang urus,” tutur Edi.

Menurut Edi untuk pasal 261 dan 262 ayat (2) itu sudah kadaluwarsa. Masa berlakunya hanya 6 tahun. Padahal peristiwa tersebut terjadi di Tahun 2002, sudah 21 tahun, itu sudah tidak bisa. “Pelapor itu Ibu Hj Ruqoyah sudah tidak bisa melapor ke Polres agar kasus ini bisa dipidanakan. Itu intinya,” ujar Edi.

Lebih lanjut Edi mengatakan, untuk materi petitum, agar dakwaan jaksa tidak diterima dan batal demi hukum. Hal itu supaya harkat dan martabat Hj Sarinah yang kemarin selama 1 tahun cukup sibuk bolak balik ke kantor polisi dan kejaksaan agar dikembalikan. Dan perkara ini untuk disudahi. “Itu permintaan kami kepada majelis hakim tadi, tinggal minggu depan kita dengar dari JPU,” tutup Edi Utama.

Diberitakan sebelumnya seorang nenek jadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat. Dalam dakwaan JPU terungkap, pada Tahun 1993, terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Ruqoyah warga Kelurahan Pesurungan Lor, bahwa H Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter C di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal seluas 13.570 m3, dengan harga Rp 125 juta.

Selanjutnya Hj Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun, tidak disertakan administrasi kepemilikan.

Sutrisno