Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat, Sumarjono.

Atas putusan tersebut, maka dipastikan pesaing Sumarjono, yakni Muhammad Chaedar Ali Maroef yang juga sama-sama caleg dari Partai Demokrat, akan menduduki kursi DPRD Kudus sebagaimana ketetapan KPU atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (21/5), Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyampaikan sejumlah pertimbangan diantaranya bahwa petitum yang diajukan Sumarjono melalui kuasa hukumnya, dinilai bertengan satu dengan yang lain.

Pada petitum angka 3, pemohon meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU sebagai termohon melakukan penghitungan ulang perolehan suara di 21 TPS di tiga desa di Kecamatan Gebog.

Sementara pada petitum angka 4, pemohon meminta majelis hakim untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian Anggota DPRD Kudus tahun 2024.

Dalam konklusinya, majelis hakim menganggap dua petitum tersebut saling bertentangan satu sama lain untuk dijadikan satu permohonan kumulatif.

Sehingga, tanpa memperhatikan eksepsi dari Termohon, majelis hakim pun memutuskan menolak permohonan dari pemohon.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan MK tersebut.

Dari putusan yang dibacakan, menurut Faisol, pada intinya gugatan dari Sumarjono ditolak.

“Intinya perkara tersebut tidak diterima atau ditolak oleh majelis hakim MK,”kata Faisol.

Faisol menambahkan, atas adanya putusan tersebut, KPU Kudus dalam waktu dekat akan menggelar penetapan caleg DPRD Kudus terpilih.

Penetapan dilakukan setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Setelah ini KPU RI menerima salinan putusan dari MK. Setelah itu KPU RI menyerahkan salinan putusan ke KPU kabupaten/kota yang ada sengketa. Tiga hari setelah mendapatkan salinan, kami akan menggelar pleno penetapan Caleg DPRD Kudus terpilih,”pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sumarjono, Caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat mengajukan gugatan PHPU ke MK.

Inti materi gugatan tersebut yakni Sumarjono yang merupakan Caleg Partai Demokrat Dapil Kudus 2, nomor urut 1 memiliki penghitungan berbeda dengan hasil penetapan dari KPU. Perselisihan hasil penghitungan suara tersebut hanya berdampak pada caleg terpilih Partai Demokrat untuk DPRD Kudus Dapil Kudus 2 yang oleh KPU ditetapkan bahwa caleg nomor urut 2 yakni M Chaedar Ali Ma’roef yang memperoleh suara tertinggi.

Berdasarkan versi rekapitulasi KPU Kudus, antara M Chaedar Ali Maroef dan Sumarjono hanya selisih 13 suara.

Ali Bustomi