KY Ungkap capaian penanganan laporan masyarakat Januari-April 2024. Foto: Dok/Humas (20/5/2024)

Disampaikan, berdasarkan jenis perkara, laporan tersebut meliputi 150 laporan perdata, 55 pidana, 19 TUN, 12 agama, 11 niaga, 7 PHI, 3 tipikor, 1 pajak, 1 militer, 1 pemilu, dan 7 lainnya. Laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah, dengan jumlah terbanyak dari Banten dan Maluku masing-masing 6 laporan, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara masing-masing 5 laporan, serta wilayah lainnya,” ujar beliau.

Sedangkan dari jumlah laporan yang diterima oleh badan peradilan, ada 178 laporan terkait peradilan umum, 21 peradilan agama, 20 Mahkamah Agung, 15 peradilan TUN, 11 niaga, 8 tipikor, 7 PHI, 1 militer, dan 6 tidak terkait putusan. Dari 267 laporan yang masuk, 213 telah diverifikasi, dengan rincian 54 masih dalam proses verifikasi, 19 di luar kewenangan KY, 6 permohonan pemantauan, 76 tidak dapat diterima, 98 memerlukan kelengkapan, 54 dalam proses verifikasi, 3 diteruskan ke instansi lain, dan 11 telah diregister.

KY mengusulkan sanksi kepada 33 hakim hingga 30 April 2024, termasuk 17 sanksi ringan, 5 sanksi sedang, dan 8 sanksi berat. Sementara 3 laporan tidak diberi sanksi karena telah ditangani Mahkamah Agung. Dari sidang pleno, 20 laporan terbukti melanggar KEPPH dan 85 tidak terbukti, namun hanya 17 yang diusulkan KY untuk dijatuhi sanksi.

Jenis pelanggaran meliputi sikap tidak profesional (17 hakim), keberpihakan (5 hakim), suap atau gratifikasi (4 hakim), perselingkuhan (3 hakim), kepemilikan senjata api (1 hakim), penelantaran istri dan anak (1 hakim), tidak membayar pajak/kewajiban hutang (1 hakim), dan perilaku tidak pantas (1 hakim).

Komisi Yudisial juga menerima 314 permohonan pemantauan, terdiri dari 175 dari masyarakat dan 139 inisiatif KY, dengan laporan terbanyak terkait perkara perdata (109), pemilu (66), pidana biasa (37), tipikor (31), praperadilan (17), pidana khusus, anak, dan perempuan (12), TUN (9).

Selanjutnya narkotika (9), niaga (5), IT (3), human trafficking (3), agama (2), lingkungan (2), hubungan industrial (1), militer (1), perikanan (1), dan lainnya (1). Provinsi dengan permohonan terbanyak adalah Jakarta (55), Jawa Timur (24), Riau (22), Sulawesi Selatan (17), Jawa Barat (16), Sulawesi Utara (15), Sumatera Utara (15), Aceh (14), NTB (10), dan Kalimantan Timur (10).

Dalam pemantauan persidangan pemilu dan pilkada, Komisi Yudisial mencatat 16 perkara pelanggaran politik uang, 9 perkara kepala desa membuat keputusan merugikan peserta pemilu, dan 10 perkara pemberian suara lebih dari satu kali di TPS.

Sebagai mahasiswa hukum yang berpikir kritis, penting untuk mengkaji bagaimana Komisi Yudisial menjalankan tugasnya dalam menjaga integritas peradilan, memastikan bahwa pelaporan dan sanksi terhadap pelanggaran kode etik dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

“Ini menunjukkan peran Komisi Yudisial dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” sebutnya.

Ning S