blank
KY Ungkap capaian penanganan laporan masyarakat Januari-April 2024. Foto: Dok/Humas (20/5/2024)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) melaksanakan konferensi pers melalui zoom yang membahas beberapa isu penting terkait integritas dan profesionalisme dalam sistem peradilan di Indonesia, Senin (20/5/2024).

Dalam kegiatan dihadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, serta Prof. (HC) Dr. Joko Sasmito selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.

Pada kesempatan tersebut kedua narasumber menyampaikan laporan mengenai pelanggaran KEPPH oleh sejumlah hakim. Dalam laporannya, disebutkan bahwa telah dilakukan penjatuhan sanksi terhadap 33 hakim sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan peradilan yang bersih dan adil.

Selain itu, juga dibahas hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) selama periode Januari hingga April 2024.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Prof. Dr. Mukti Fajar mengatakan, konferensi yang diselenggarakan ini mencerminkan komitmen KY terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, khususnya dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Menurutnya, sebagai lembaga yang independen dan tidak berada di bawah struktur lembaga lain, Komisi Yudisial memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat.

“Dalam periode empat bulan pertama tahun ini (Januari-April), Komisi Yudisial telah menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” kata Mukti Fajar.

Selain itu, Komisi Yudisial juga menerima 175 permohonan pemantauan persidangan, serta melakukan 139 inisiatif pemantauan sendiri. Ke depan, Komisi Yudisial akan berperan aktif dalam mengikuti dan mengawasi proses pemilu dan pilkada serentak, guna memastikan integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas-tugas kehakiman.

Sementara itu, Prof. (HC) Dr. Joko Sasmito dalam laporannya memaparkan pertanggungjawaban rutin atas penanganan laporan masyarakat oleh Komisi Yudisial (KY). “Sepanjang Januari hingga April 2024, Komisi Yudisial menerima 267 laporan masyarakat dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ungkap Joko.