Kapolda Jateng menginterogasi tersangka kurir sabu, hari ini (Selasa, 21/5/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Sudah bekerja di sebuah BUMN ternyata masih merasa kurang penghasilannya. Itulah yang dilakukan Ongki (38) yang berdomisili di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Dalam menjalankan tugasnya dia mengaku tidak pernah bertemu dengan pengirimnya maupun pembelinya. Tersangka mendapatkan perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BlackBerry Messenger (BBM). Kemudian diperintah untuk menyiapkan nomor HP baru.

Selanjutnya tersangka berangkat menuju Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh bandar yang menjadi atasannya. Transaksi serah terima sabu dilakukan dengan cara seseorang menelepon tersangka, memerintahkan agar jendela pintu mobil dibuka. Kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolda Jateng, Irjen pol Drs Ahmad Luthfi SH SST MK, di Mapolresta Magelang, hari ini (Selasa 21/5/24). Selanjutnya,
dalam mengedarkan sabu yang sudah diterima, tersangka menunggu perintah melalui telepon untuk menurunkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang. Sedangkan sabu yang dibawa pulang ke Magelang selanjutnya dibagi atau dipecah sesuai perintah dari atasannya.

Dari hasil interograsi dan pemeriksaan polisi, didapat informasi bahwa tersangka mengawali karier sebagai kurir narkoba sejak tahun 2015, namun tidak terus menerus. Tersangka memulai lagi sebagai kurir pada pertengahan tahun 2023. Tersangka pada tahun 2024 sudah tiga kali mengambil sabu dari Jakarta. Dengan rincian seberat 4+3+4 = 11 kilogram.

Ketika diwawancarai hari ini, tersangka mengaku yang memerintah dia bernama Imron tapi tidak diketahui alamatnya. Kemudian Pak Cik dari Aceh

Dia mengaku pernah ditugaskan mengirim sabu, tetapi hilang sekitar 1-3 kilogram. Maka hal itu menjadi tanggung jawab dia untuk mengganti.

Kenapa mau menjadi kurir benda terlarang ?. “Saya terpaksa, termasuk untuk kebutuhan anak,” akunya.

Eko Priyono