JEPARA (SUARANBARU.ID) – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi menyusul dibatalkannya Keputusan Pengadilan Negeri Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024 / PN.Jpr tanggal 4 April 2024 oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Keputusan tersebut setelah dilakukan upaya banding oleh pensehat hukum Daniel yang tergabung dalam Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2024.
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima permintaan banding dari Terdakwa DANIEL FRITS MAURITS TANGKILISAN, M.A. Bin HARRY LUNTUNGAN TANGKILISAN dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jps tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding.
Dalam, amar keputusannya hakim pengadilan Tinggi menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi Terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kemudian hakim melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onsiag van recbvervolging). Disamping itu juga dipulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
Kini Daniel Selasa sore (21/5-2024) telah bebas dan berada di rumah kontrakannya di Jepara serta disambut oleh para aktivis lingkungan hidup yang selama ini mendukungnya. Ia dijemput dari le,mbaga pemasyarakatan oleh orang tuanya Harry Luntungan Tangkilisan
Hadepe