TEGAL (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan pemalsuan surat, Nomor perkara: 44/Pid.B/2024/PN Tgl, dengan terdakwa nenek Hj Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, RT 01 RW 01, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (16/5/2024).
Sidang dengan Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Wahyu Bintari, yang dibacakan oleh Reza Fikri.
Dalam dakwaan JPU terungkap, pada Tahun 1993, terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada H Ruqoyah warga Kelurahan Pesurungan Lor, bahwa H. Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter C di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal seluas 13.570 m3, dengan harga Rp 125 juta.
Selanjutnya H Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun, tidak disertakan administrasi kepemilikan.
Kemudian terdakwa mendatangi saksi Wasno yang saat itu menjadi perangkat Desa Muarareja (carik) menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh H Ruqoyah, sehingga saksi menulis di buku persil dibeli oleh Ruqoyah.
Pada bulan Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi, dengan alasan sudah sepengetahuan H Ruqoyah, untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa ke BPN yang akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Pada Tahun 2023 saksi Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melalui terdakwa. Ketika hal itu ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana. Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Sidang ditunda, pada Senin 20 Mei 2024 mendatang dengan agenda eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa.
Sutrisno