TERDAKWA -Tiga terdakwa tipiring menjalani sidang di luar Pengadilan Negeri Tegal. (Foto: Humas Polres Tegal Kota)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Tiga Terdakwa pelanggar Tindak Pidana Ringan (tipiring) jalani sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal. Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan SH, MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono SE SH MH di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso, Kota Tegal, Kamis, (16/5/2024).

Dalam sidang di tempat tindak pidana ringan tiga terdakwa antara lain T (66), M (58) dan SM (27). Mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa izin.

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp 200.000 atau pidana kurungan selama 3 hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak,” ungkap AKP Bambang.

Kasat Samapta menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tipiring kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.

“Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkas Kasat Samapta.

Sutrisno