blank
Pria IB (membelakangi lensa), tersangka pencuri di rumah tak berpenghuni, tengah menjalani penyidikan kasusnya di Polres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Wonogiri, berhasil menangkap tersangka pencuri yang menyatroni rumah tak berpenghuni. Tersangka, dikenali sebagai seorang pria berinisial IB (38), warga asal Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dadhiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (10/5), menyatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka berlangsung di rumah salah seorang warga di Dusun Kedunggaleng, Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

Saat itu, rumah milik Nurjanah (36) sedang dalam kondisi tidak berpenghuni. Karena pemilik bersama keluarganya tengah pergi mendatangi undangan hajatan ke rumah tetangganya. Kasus pencurian ini, diketahui setelah pemilik pulang dari rumah tetangga yang hajatan.

Betapa kagetnya Nurjanah, saat mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, karena bekas dibuka dengan congkelan secara paksa. Isi rumah dalam kondisi awut-awutan berserakan di lantai. Lebih kaget lagi, saat ponsel dan uang tunai Rp 240.000,- miliknya, raib dari tempat penyimpanan. Yakni hilang dari tempat penyimpananan di atas almari belajar.

Kasus pencurian ini, kemudian dilaporkan ke Pamong Desa dan diteruskan ke Polsek Baturetno dan ke Polres Wonogiri. Dari hasil penanganan di lokasi kejadian, beserta keterangan sejumlah saksi, Kamis (9/5), polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka IB di rumahnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di rumah yang sedang tidak berpenghuni tersebut. Modus yang dilakukan, mencongkel pintu rumah memakai Sabit Bendo.

Untuk mnenjalani pemeriksaan kasusnya, tersangka IB kini ditahan di Polres Wonogiri. Kepadanya dijerat Pasal 363 KUHP sebagai pelaku tindak pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Bambang Pur