blank
KPU Wonogiri menetapkan Japut menjadi Maskot Pilkada 2024. Japut (Jalak Putih) karya Hernawan Widaryanto ini, juga dimaknai Jangan Golput.(Dok.KPU Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Nopember 2024 mendatang, tujuh Parpol pemilik kursi di DPRD Kabupaten Wonogiri, maksimal dapat mengajukan tiga pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati.

Itu dapat terwujud, manakala ketujuh Parpol tersebut cermat dan taktis dalam merancang strategi berkoalisi. Sebagaimana diberitakan, dari 7 Parpol pemenang parlemen di legislatif Wonogiri itu, hanya PDI Perjuangan yang dapat secara mandiri mengusung pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati.

Sebab, Parpol berlambang Kepala Banteng Moncong  Putih itu, menjadi kekuatan politik mayoritas di DPRD Kabupaten Wonogiri. Dengan perolehan suara pada Pemilu 2024 sebanyak 330.002, PDI Perjuangan memenangi 27 dari 50 kursi (54 persen) di lembaga legislatif Wonogiri.

Enam Parpol lainnya, pemenangannya kurang dari angka 20 persen. Partai Golkar dengan 77.131 suara mendapatkan 7 kursi (14 persen), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 58.869 suara memperoleh 5 kursi (10 persen), Partai Gerindra dengan 44.520 auara mendapat 4 kursi (8 peresen).

Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 33.509 suara memperoleh 3 kursi (6 persen). Berikut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 29.657 suara dan Partai Demokrat (29.544 suara) masing-masing mendapatkan 2 kursi (4 persen).

Koalisi

Berdasarkan perolehan kursi tersebut, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung pencalonan secara mandiri. Enam Parpol lain, dapat mengusung dua pasangan bakal calon, manakala koalisinya sebagai berikut, Partai Golkar 7 kursi (14 persen) berkoalisi dengan Partai Gerindra 4 kursi (8 persen) atau totalnya mencapai 22 persen.

Berikut koalisi 4 Parpol lain terdiri atas PKS 5 kursi (10 persen), PAN 3 kursi (6 persen) serta PKB dan Partai Demokrat masing-masing 2 kursi (masing-masing 4 persen). Dengan total 24 persen, juga dapat mengusung pasangan bakal calon. Jadi dari 7 Parpol tersebut, dapat mengusung 3 pasangan bakal calon.

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri, Suyono, menyatakan, pada prinsipnya pasangan calon Pilkada diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol. Yang perolehan kursinya memenuhi syarat, dapat mengajukan secara mandiri. Yang perolehan kursinya belum memenuhi syarat, harus bergabung (koalisi).

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, didamping 3 komisooner KPU Irawan Ari Wibowo, Doni Hafidhian dan Dwi Prestyo, menyatakan, pengajuan pasangan bakal calon dapat juga melalui jalur perseorangan. Syaratnya, harus menyertakan dukungan sebanyak 63.403 pemilih atau 7,5 persen dari jumlah pemilih di Wonogiri sebanyak 865,764.

Syarat dukungan untuk pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan, juga ditentukan oleh persebaran dukungan di 50 persen wilayah Kabupaten Wonogiri. Yakni di 13 dari 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Wonogiri.
Bambang Pur