blank
Bawaslu Jateng memberikan keterangan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK. Foto: Dok/Humas (7/5/2024)

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Selasa (7/5/2024), Bawaslu Jateng membacakan keterangan terhadap gugatan sengketa pemilihan legislatif 2024 yang diajukan oleh lima partai politik. Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai pihak pemberi keterangan.

Gugatan sengketa tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pati, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Blora, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Temanggung.

Adapun partai politik di Jawa Tengah yang mengajukan gugatan sengketa hasil di MK yakni Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB. Pokok aduan yang disampaikan masing-masing partai berbeda-beda. Namun rata-rata diantaranya karena menganggap adanya selisih perolehan suara dan seputar teknis pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti mengatakan, keterangan tertulis yang disusun Bawaslu Jawa Tengah memuat penjelasan tentang pengawasan yang telah dilakukan para pengawas pemilu sepanjang pelaksanaan pemilu 2024.

Keterangan yang diberikan Bawaslu Jateng sudah terhimpun dari masing-masing hasil keterangan kabupaten/kota yang menjadi lokus permohonan partai politik.

“Kami sudah memetakan dan menyiapkan narasi keterangan yang harus disampaikan bersama bukti dukung sebagai penguat keterangan,” jelas Diana.

Diana yang bertugas sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Diklat di Bawaslu Jateng menambahkan, kehadiran Bawaslu Jateng di Sidang MK sebagai pemberi keterangan sangat penting. Sebab, pengawas pemilu berada di posisi tengah-tengah untuk menyampaikan fakta yang obyektif. Oleh karena itu keterangan yang disampaikan harus berkorelasi dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

Adapun sidang pendahuluan PHPU Pileg 2024 sudah dilakukan pada Senin, 29 April 2024. Diana juga mengingatkan kabupaten/kota yang menjadi locus gugatan, untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan pengawas pemilu dalam masa sidang PHPU 2024 di MK.

“Para pimpinan Bawaslu Jateng hadir didampingi perwakilan kabupaten/kota yang menjadi locus. Kami hadir tepat waktu karena majelis sidang tidak mentolerir adanya keterlambatan,” terangnya.

Bawaslu Jateng melibatkan Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi lokus gugatan untuk masuk ke dalam ruang sidang agar nantinya dapat menjadi penguat penjelasan.

Sebelumnya pada tanggal 6 Mei 2024, Bawaslu Jateng telah melakukan submit perkara dan verifikasi alat bukti di MK.

Diana menyampaikan, sidang pada Selasa 7 Mei 2024 bukan sidang pertama dan terakhir. Nantinya akan ada sidang lanjutan, misalnya dengan agenda pembuktian hingga majelis membacakan putusan.

Ning S