SIMBOLIS - Kepala ATR/BPN Brebes bersama Anggota Komisi II DPR RI secara simbolis menyerahkan sejumlah sertifikat kepada 10 warga. (Foto: Dok Humas Pemkab Brebes)

BREBES (SUARABARU.ID) – Animo warga terhadap Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Brebes dirasa kurang. Pasalnya masih ada stigma warga yang meragukan program tersebut, dan faktor ini akan memengaruhi penyerapan PTSL.

“Kita memotret bersama-sama dari BPN Brebes dan Komisi II DPR RI, ternyata ditemukan bahwa PTSL menurut masyarakat itu gratis. Biaya sebesar Rp 150 ribu, tidak bisa jadi alat untuk memicu mereka mendaftarkan bidang tanahnya malah menimbulkan keraguan, apa iya BPN bisa menerbitkan sertifikat kalau biaya cuma sebesar itu,” ucap Kepala ATR/BPN Brebes Siyamto saat Sosialisasi Program di Teras Padi Kecamatan Paguyangan, Sabtu (4/5/2024).

Siyamto mengatakan, sebuah momentum berharga pihaknya bisa menggelar sosialisasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro. Terlebih hampir 75 persen PTSL diarahkan di wilayah selatan yaitu Kecamatan Salem.

“Kegiatan hari ini kita manfaatkan sebaik-sebaiknya untuk memberikan sosialisasi kepada mereka, bahkan hari ini ada beberapa ratus bidang tanah diserahkan sebagai bukti bahwa PTSL 2024 periode Mei, hari ini sudah ada dan siap diserahkan,” terangnya.

Lanjut Siyamto, BPN tidak main-main, warga dibebani uang Rp150 ribu itu untuk kegiatan penyiapan dukomumen dan pemasangan patok.

“Kami menyakinkan masyarakat bahwa jangan khawatir program prioritas nasional ini, jadi segeralah mendaftar sepanjang tanahnya tidak bermasalah, insyallah seratus persen kami akan terbitkan sertifikatnya,” ajaknya.

Siyamto menuturkan, kali ini pihaknya terjun kembali untuk menyampaikan penyuluhan ulang langsung kepada kelompok-kelompok masyarakat dari dusun ke dusun, mendorong partisipasi warga. Mengingat anggaran sudah tidak ada, telah digunakan pada saat awal PTSL di Kecamatan Salem.

“Jadi penyuluhan ini langsung, kemudian petugas Pengumpul data pertanahan (Puldatan) ini sudah mulai door to door dari pintu ke pintu untuk membuka animo masyarakat segera daftar PTSL, dan nampaknya hari ini masyarakat terheran oh ternyata begitu, artinya selama ini mereka belum menangkap seutuhnya program PTSL,” jelasnya.

Kuota secara nasional BPN Brebes mendapat target 36.400 bidang tanah, namun itu target awal, bisa bertambah biasanya di akhir tahun. Seperti pengalaman tahun sebelumnya target awal 37.500 bidang tanah menjadi 60.000 di September tahun lalu.

“Tidak menutup kemungkinan nanti juga Brebes akan ditambah ketika memang ada. Kalau tahun lalu itu lemparan dari Sumatera Barat, tidak mencapai target akhirnya dilempar ke Jateng ke daerah-daerah termasuk Brebes diberi limpahan, kemungkinan juga akan seperti itu, namun kami belum tahu pasti angkanya,” jelas Siyamto.

Siyamto menjelaskan tentang pengajuan Penetapan Lokasi (Penlok), syaratnya pertama belum ditetapkan sebagai penlok tahun lalu, kedua tidak boleh bahwa lokasi yang ditetapkan lebih dari 50 persen terdaftar, kalau sudah 70, 80, 90 persen sudah tidak boleh ditetapkan sebagai penlok baru. Ketiga disertai daftar nominatif, peserta wajib memiliki daftar normatif, tidak membohongi dan ada realisasinya.

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyampaikan, sosialisasi yang dilaksanakan bersama Kementerian BPN/ATR merupakan wujud nyata bahwa pemerintah punya kepedulian kepada warga negaranya untuk bisa mendapatkan keadilan atas kepemilikan tanah

“Saat ini kita merasakan ada ketimpangan sosial, banyak tanah-tanah luas dikuasi kelompok-kelompok pengusaha tertentu, tetapi juga tidak sedikit warga negara kita yang satu jengkal tanah pun dia tidak punya,” ucapnya.

Agung mengatakan, pemerintah berpikir keras melalui program Reforma Agraria yang dilaksanakan dengan berbagai kegiatan, baik itu PTSL, access reform dan redistribusi tanah-tanah yang dikuasai kelompok tertentu, baik itu pengusaha maupun pemodal karena terbengkalai diambil alih hak kepemilikannya oleh negara, setelah itu didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Pada bagian lain juga masih ada warga negara yang punya tanah tetapi belum bisa menyertifikatkan karena biaya, nah melalui program PTSL ini BPN memberikan bantuan melalui APBN untuk warga bisa mendaftarkan tanahnya menyertifikatkan tanahnya gratis hanya dibebankan biaya sebesar Rp150 ribu,” tuturnya.

Agung meyakini, kalau program ini sukses penyerapan di Kabupaten Brebes tinggi akan meminimalisir kemiskinan ekstrem, kepastian atas tanah kepemilikan bisa mendongkrak kesejahteraan ekonomi. Jika sudah bersertifikat berarti nilai jaminan dan nilai jual juga tinggi, akan membantu masyarakat yang tidak mampu.

“Namun kita sadar rendahnya animo masyarakat, masih banyak stigma masyarakat bahwa dengan tupi atau surat tanah yang konvensional pun mereka sudah aman, padahal tidak sedikit kejadian mereka sudah punya sertifikat tiba-tiba beralih tanpa diketahui,” ungkapnya.

Kata Agung, dari saran masukan dan aspirasi memang ada ketakutan beberapa pihak diantaranya adalah warga sudah mengajukan kepada kantor pertanahan dan sudah direspon, tetapi melihat wilayah tetangga dan sebagainya ada yang tersangkut persoalan hukum. Sehingga enggan mendaftar daripada berurusan dengan hukum.

“Saya ingatkan kepada kawan-kawan aparat penegak hukum bahwa dalam rapat kerja pemerintah presiden bersama dengan jajaran aparat penegak hukum itu sudah menandatangani kesepakatan bersama untuk menunjang penyerapan program PTSL, jangan sampai ada persoalan-persoalan administratif, kekurangan data informasi kelengkapan dan sebagainya, kemudian ada warga didekriminalisasi,” serunya.

Lanjut Agung, kalau terjadi hal-hal demikian itu terjadi, tentu akan secara tidak langsung berpengaruh mengurangi penyerapan, dan ini salah satu hambatan yang harus dimaksimalkan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala ATR/BPN Brebes bersama Anggota Komisi II DPR RI menyerahkan sejumlah sertifikat kepada 10 warga secara simbolis. Adapun total sertifikat yang diserahkan per 2 Mei sebanyak 1459 dengan rincian Desa Tembongraja sebanyak 356 sertifikat, Desa Wanoja 120 sertifikat dan Desa Banjaran 983 sertifikat.

Sutrisno