blank
3 Napiter Lapas Super Maximum Security dipindahkan ke Lapas Maximum Security. Foto: Dok/Humas (30/4/2024) 

NUSAKAMBANGAN (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan melaksanakan pemindahan 3 orang narapidana teroris (napiter) ke Lapas Maximum Security Kelas IIA Besi Nusakambangan, Selasa (30/4/2024).

Pemindahan 3 orang Napiter tersebut menindaklanjuti Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Nomor : W.13.PK.05.05.05- 175 tanggal 23 April 2024 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana dan Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Nomor : W.13.PAS.PAS.9.PK.05.05- 496 tanggal 30 April 2024 perihal pemindahan 3 orang narapidana, dengan Inisial EK, HP, dan LAM.

Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim menyampaikan apresiasi kepada Wali Pemasyarakatan Pasir Putih dan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan serta sinergi yang terjalin bersama stakeholder Densus 88 Polri, dan BNPT yang semakin erat.

“Kami memindahkan 3 orang Napiter ke Lapas Kelas IIA Besi dengan pendampingan dan pengawalan petugas Lapas Pasir Putih, Densus 88, dan Polsek Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan karena napiter tersebut telah melaksanakan ikrar setia NKRI dan telah mengikuti pembinaan deradikalisasi dengan baik di Lapas Super Maximum Security, sesuai ketentuan yang berlaku dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security untuk pembinaan lanjutan, “ungkapnya.

Dikatakan, untuk tahapan pembinaan di setiap Lapas dari super maximum, maximum dan medium security sangat selektif, berkoordinasi dengan stakeholder baik dari BNPT maupun Densus 88 AT. Serta dukungan penuh dari wali pemasyarakatan, petugas Lapas Pasir Putih serta Balai Pemasyarakatan Nusakambangan yang memproses proffiling dan assessment.

“Hal ini merupakan capaian kinerja dalam bidang pembinaan di Lapas Pasir Putih sebagai faktor pendukung indikator kinerja utama, ” ujarnya.

Hal tersebut juga merupakan capaian kinerja dibidang pembinaan sesuai dengan sasaran program kegiatan dan indikator kinerja yang ada pada perjanjian kinerja Tahun 2024.

Menurutnya, pemindahan 3 napiter ini merupakan salah satu keberhasilan Lapas Pasir Putih Nusakambangan dalam inovasi ikrar NKRI dan sebagai langkah program pembinaan lanjutan di Lapas Maximum.

Ning S