SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng gagalkan pengiriman ganja seberat 6 kilogram bermodus mengirim melalui jasa ekspedisi.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Kota Tegal pada Senin (22/4/2024) siang hari.
Dijelaskan, pengungkapan berawal usai petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba melalui ekspedisi menuju Kota Tegal.
BNNP Jateng bekerja sama dengan stakeholder kemudian melakukan penyelidikan. “Kita dapat informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bahwa ada pengiriman paket dari Sumut ke Tegal,” kata Agus di kantor BNNP Jateng, Selasa (23/4/2024).
“Kemudian kita lakukan penyelidikan bersama BNN Kota Tegal dan BNN RI serta pihak Bea Cukai,” katanya.
Agus menerangkan, ganja tersebut dimasukkan dalam enam pipa untuk mengelabui pihak ekspedisi dan petugas.
“Ganja tersebut dimasukkan dalam pipa. Saat barang bukti tersebut dibuka disaksikan saksi dan tersangka, isinya ganja 6.000 gram. Selanjutnya pelaku diamankan di lokasi pengiriman di Jalan Randugunting,” ungkap Agus.
Sementara itu untuk pelaku yang ditangkap adalah AMB yang masih dalam pemeriksaan. “AMB ini memesan ganja via online dan akan diedarkan di Tegal, ” ujarnya.
Menurut Agus pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. “Jaringan Sumut, Medan, Jateng. Mudah-mudahan berkembang ke pelaku lain,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Menurut Agus, ada tiga kasus lainnya yang diungkap sejak bulan Februari 2024, yakni kasus ganja 2,3 kg yang diungkap pada 12 Februari 2024 dengan tersangka DCA alias Yayan di Kota Semarang.
Selanjutnya kasus sabu 225 gram di Laweyan Solo yang diungkap pada 23 Februari dengan tersangka seorang perempuan berinisial CWL.
Dan yang ketiga kasus ganja 928 gram di Sukoharjo dengan tersangka AGPP, MS, dan AM.
Ning S