blank
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Persyaratan dukungan parpol dalam pencalonan Pilkada Kudus 2024 apakah menggunakan hasil Pemilu 2019 atau Pemilu 2024?.

Pertanyaan ini menyusul hasil Pemilu 2019 sejauh ini belum pernah digunakan sebagai persyaratan pencalonan dalam Pilkada Kudus. Selain itu, proses pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 juga dilaksanakan.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan sejauh ini belum menerbitkan PKPU terbaru yang secara jelas mengatur soal pencalonan kepala daerah.

Persyaratan calon masih mendasarkan pada PKPU 19 tahun 2020. Sesuai PKPU tersebut menyebutkan paslon didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dalam Pemilu terakhir.

“Kalau mendasarkan aturan tersebut, maka peryaratan dukungan parpol untuk pencalonan kepala daerah akan menggunakan hasil Pemilu 2024 sebagai Pemilu terakhir,”kata Faisol, Selasa (16/4).

Faisol menyebutkan, berdasarkan jadwal yang ada, pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui jalur parpol akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Sementara, jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten secara serentak dijadwalkan pada Oktober 2024.

Namun, informasi yang diperoleh, jika pelantikan anggota DPRD dilaksanakan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah, KPU bisa mendasarkan pada akhir masa jabatan DPRD.

“Akhir masa jabatan DPRD Kudus kan 21 Agustus 2024. Jadi, syarat dukungan berupa 20 persen perolehan kursi bisa dihitung sejak AMJ DPRD terkait,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada Kudus 2024 akan berlangsung 27 November 2024.

Jika mendasarkan hasil Pileg 2024, saat ini hanya PDIP yang bisa mengusung cabup cawabup sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Sesuai ketetapan KPU Kudus, perolehan kursi untuk DPRD Kudus, PDIP memperoleh 9 kursi, disusul PKB dan Gerindra dengan 7 kursi, kemudian Partai Golkar dan PKS 4 kursi, Nasdem, PAN, Demokrat dan PPP 3 kursi, Hanura 2 kursi.

Di luar partai yang memperoleh kursi tersebut, gabungan partai lain bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati asalkan perolehan suaranya sebesar 25 persen dari suara sah Pemilu tersebut.

Ali Bustomi