blank
Kemenkumham Jateng serahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Kendal. Foto: Dok/Humas

KENDAL (SUARABARU.ID) – Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2024 di Jawa Tengah secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono menghadiri langsung penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 kepada dua orang perwakilan warga binaan, yang diserahkan oleh Kalapas Kendal, Prayitno.

Dalam kunjungannya tersebut, Kadivpas mengungkapkan momen Idul Fitri sebagai hari raya kemenangan bagi umat Islam juga tidak luput bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.

“Para warga binaan telah mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan di bulan ramadan seperti berpuasa, salat tarawih berjamaah, dan tadarus alquran,” ujar Kadiyono, Kamis (11/4/2024).

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” katanya.

Kadivpas nuga memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan.

Kepada seluruh warga binaan, Kadiyono berpesan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

Lapas Kendal sendiri menempatkan 217 orang narapidana yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri dari seluruh penghuninya yang berjumlah 319 orang, dimana dua diantaranya langsung bebas.

Tercatat sebanyak 159.557 WBP di seluruh penjuru negeri memperoleh hak remisi khusus Idul Fitri. Sementara itu secara keseluruhan, di Jawa Tengah terdapat 7.703 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 57 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.

Melalui pemberian remisi ini Kanwil Kemenkumham Jateng menghemat anggaran negara sebesar Rp 4.131.645.000.

Ning S