blank
Sebuah Posko kesehatan yang didirikan oleh Dinkes Grobogan. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) –Aparat gabungan mendirikan posko untuk melayani para pemudik, di Kabupaten Grobogan, termasuk keberadaan Posko Kesehatan sebanyak tujuh buah di tujuh lokasi.

Menurut Kabid Yankesjang Dinas Kesehatan Grobogan, dr Budi Sarjono, ketujuh titik lokasi pendirian Posko Kesehatan ini ditempatkan di Posko A Yani (sekitar Pusat Kuliner Purwodadi), Posko Simpang Lima, Posko Wirosari, Posko Penawangan, Posko Godong, Posko Geyer dan Posko Gubug.

Menurut dr Budi Sarjono, posko kesehatan yang didirikan ini diisi oleh petugas Puskesmas yang ada di tujuh lokasi tersebut, seperti Puskesmas Purwodadi I dan II, Puskesmas Wirosari, Penawangan, Geyer, dan Godong serta Gubug.

“Pelayanan di Posko Kesehatan ini terdiri dari pemeriksaan vital sign, pemberian obat-obatan anserta, kegawatdaruratan jika terjadi kecelakaan,” jelas dr Budi Sarjono.

Pelayanan di Posko Kesehatan ini gratis, berlaku untuk warga Kabupaten Grobogan, maupun pemudik dari daerah lain yang ingin memeriksakan kesehatannya.

Pelayanan BPJS Menurut dr Budi Sarjono, untuk pemudik dari daerah lain di luar Grobogan yang bermaksud untuk berobat di wilayah ini bisa dilayani di sejumah fasilitas kesehatan.

Termasuk yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pria yang membuka klinik di Sedadi Husada ini menerangkan, peserta JKN/KIS dpat memperoleh pelayanan kesehatan pada FTKP di tempat para peserta terdaftar, tidak beroperasi pada waktu tersebut atau berada di luar wilayah domisilinya.

“Kalau Faskes Tingkat Pertama sebagai peserta terdaftar namun tidak dapat beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan ke Puskesmas/Klinik Pratama/Praktek Dokter/RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan,” ujar dr Budi Sarjono.

Dia menjelaskan, Dinas Kesehatan Grobogan juga telah menerima surat resmi dari BPJS Kesehatan Cabang Kudus terkait pelayanan kesehatan untuk masyarakat atau pemudik di liburan Lebaran kali ini. Terutama dalam lingkup kegawatdaruratan medis.

“Seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, mekanisme penjaminan dan prosedur layanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah dr Budi.

Dokter Budi Sarjono juga menjelaskan, BPJS dapat dipergunakan seluruh masyarakat di Indonesia sehingga dapat dilayani dengan baik. “Yang tidak punya BPJS, asal adda KTP, juga dilayani gratis,” ungkap dr Budi.

Tya Wiedya