KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polisi menangkap 29 remaja dan dewasa yang akan meladeni tantangan untuk tawuran. Diawali buka puasa bersama, selanjutnya minum minuman keras dan akan meladeni tawuran massal.
“Mereka meladeni tantangan dan mencari lawan tawuran,” jelas Kapolresta Kombes Mustofa SIK MH, hari ini (Senin, 8/4/24).
Diketahui, senjata tajam yang dibawa adalah milik tersangka Fajar Almas Zulfahmi alias Tembong (20)
warga Desa Wanurejo, Borobudur. Tiga senjata tajam itu dibeli seharga Rp 700 ribu. Layaknya dagangan jenis lain, tersangka membeli dua celurit, mendapat gratis satu.
Kapolresta menjelaskan, dilakukan penangkapan pada Minggu (7/4/24) sekitar pukul 00.30. Di Jalan Persawahan ikut Desa Wanurejo, Borobudur, Kabupaten Magelang.
Awalnya petugas piket Polsek Borobudur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Balkondes Karanganyar ada acara buka puasa kelompok anak muda sambil menenggak minuman keras.
Selanjutnya petugas piket Polsek Borobudur bersama anggota Koramil Borobudur dan relawan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) mendatangi lokasi. Namun ternyata kegiatan kelompok remaja dan pemuda itu sudah selesai.
Pencarian
Selanjutnya petugas gabungan berusaha melakukan pencarian dan menemukan sekelompok pemuda yang berjumlah 29 orang berada di Jalan Persawahan, Desa Wanurejo. Mereka sedang pesta minuman keras.
Petugas pun mengamankan sekelompok pemuda tersebut dan menemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit. Beberapa saat kemudian 29 orang beserta barang buktinya diamankan di Mapolresta Magelang. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang memiliki senjata tajam tersebut adalah Fajar Almas Zulfahmi.
Dijelaskan, modus tersangka menenggak minuman keras dan membawa senjata tajam itu untuk persiapan tawuran massal. “Mereka menantang tawuran melalui Instagram dan siap menerima tantangan,” jelas Kapolresta.
Polisi mengamankan dua bilah senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 140 cm dan celurit ukuran 88 cm. Itu dibeli oleh tersangka Fajar Almas Zulfahmi seharga Rp 700 ribu. Aparat juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Menurut Kapolresta, tersangka pembawa senjata tajam diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya selama 10 tahun.
Tiga Kali
Tersangka ketika ditanya menyatakan sudah tiga kali tawuran. Pada tawuran saat masih sekolah dia sempat membacok lawannya. “Sama-sama membacok, pak,” katanya.
Saat kejadian belum lama ini, akunya, kelompok tersebut akan meladeni tantangan dari sebuah STM dari Muntilan. Penantang akan datang ke wilayah Kecamatan Borobudur. Sedangkan yang membeli minuman keras adalah panitia buka bersama. Menurutnya minuman keras Ciu dibeli dari Solo.
“Perasaanmu bagaimana, saat Lebaran berada di Mapolresta,” tanya Kombes Mustofa.
Ternyata pertanyaan itu dijawab sederhana saja. “Tidak apa-apa”.
Begitu juga ketika ditanya saat Lebaran tidak bersama teman dan keluarga. Juga dijawab: tidak apa-apa.
Menurut Kapolresta, itu kasus untuk ke sekian kali, bermula buka bersama mengatasnamakan sekolah. Maka Kapolresta minta guru sekolah untuk membantu mengawasi siswanya, sehingga tidak menyalahgunakan nama sekolah.
Eko Priyono