blank
Ketua DPRD Kudus H Masan bersama jajaran Wakil Ketua serta Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie usai penandatanganan berita acara pengesahan sepuluh Ranperda. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus secara resmi mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan keberadaan Ranperda yang sudah disahkan tersebut bisa memberikan manfaat positif masyarakat.

Pengesahan sepuluh Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (3/4). Ranperda tersebut telah rampung dibahas oleh tiga Pansus yang telah bekerja hampir selama satu tahun.

Kesepuluh Ranperda tersebut diantaranya adala Ranperda tentang Fasilitasi Ibadah Haji; Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren; Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Selain itu, Ranperda tentang Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja; Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin; Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata; Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus; dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Pengesahan 10 Ranperda tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Nomor 100.3.2/04/2024 tentang Persetujuan Atas 10 (Sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menegaskan disahkannya sepuluh Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) sudah melewati proses pembahasan yang panjang di tingkat Pansus.

Juga sudah melalui evaluasi dan harmonisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penyempurnaan darft Ranperda.

Menurutnya, proses panjang yang dilalui selama pembahasan Ranperda telah melibatkan banyak pihak, serta menghabiskan banyak anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tim Pansus, tenaga ahli, dan perwakilan dari OPD terkait telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk merumuskan sebuah payung hukum yang komprehensif bagi kemajuan Kabupaten Kudus.

Pihaknya meminta kepada Pj bupati Kudus agar segera menindaklanjuti Perda-perda yang sudah disahkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) maksimal 1 tahun setelah disahkan, sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Membuat peraturan bupati tidak susah, dari seluruh pasal sudah dievaluasi dan harmonisasi di Kemendagri dan provinsi. Tinggal bagaimana pada tataran pelaksanaan. Kami kira yang perlu dievaluasi kinerja bagian hukum pemerinah daerah agar bekerja dengan cepat,” terangnya.

Masan menambahkan lahirnya Perda tersebut semuanya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti  Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren bertujuan untuk memajukan dan menyejahterakan lingkungan pesantren.

Sementara Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie menegaskan siap menindaklanjuti sepuluh Ranperda yang telah disahkan tersebut melalui pembuatan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

“Kami segera koordinasikan dengan bagian hukum pemkab untuk menindaklanjuti Ranperda yang telah disahkan dengan pembuatan Perbup,” katanya.

Ads-Ali Bustomi