blank
Daniel Frits Maurits Tangkilisan aktivis lingkungan Karimunjawa yang didakwa dengan UU ITE

JEPARA (SUARABARU.ID) – Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara  sejak 1 Februari yang memeriksa terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan memang menarik perhatian publik serta lembaga – lembaga masyarakat sipil terkemuka di tanah air,

Sebab karena kritik yang disampaikan aktivis lingkungan hidup Karimunjawa ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan unsur Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3).

Salah satu yang menaruh perhatian adalah Haris Azhar Law Office. Lembaga ini bahkan telah mengirimkan Amicus Curiare atas Perkara Pidana Nomor 14/PID.SUS/2024/PN JPR atas nama terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Setelah mengajukan sejumlah pertimbangan, Haris Azhar Law Office merekomendasikan Majelis Hakim agar memutus lepas Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan karena perbuatan Terdakwa bukan perbuatan pidana, atau memutus bebas Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan karena tidak memenuhi unsur Pasal Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan unsur Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3).

Menurut Haris Azhar Law Office,  secara hukum, negara membutuhkan dan mengakui peran serta masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pengakuan itu diformulasikan dalam bentuk partisipasi publik secara organisasi/lembaga dan dapat juga dilakukan secara individu.

Namun disisi lain, negara juga menyadari bahwa menyuarakan atau menyelamatkan lingkungan hidup juga memiliki risiko hukum (terkenal disebut kriminalisasi) sebagai serangan balik dari mereka yang tidak senang atau merasa dirugikan atas partisipasi warga mengungkap dan menyuarakan kerusakan lingkungan.

Atas kesadaran itu pula negara memberikan jaminan hukum agar warga yang berpartisipasi mengungkap, menyuarakan, memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun secara perdata.

Daniel Frits yang saat ini menjadi Terdakwa di hadapan Majelis Hakim menurut Haris Azhar Law Office adalah orang yang secara sukarela menggunakan partisipasi publik mengungkap dan menyuarakan pencemaran air laut akibat dari limbah budidaya tambak udang di Pantai Cemara Karimunjawa. Daniel Frits mengalami serangan balik secara tidak langsung dari mereka yang melakukan pencemaran air laut. Pelaku pencemaran air laut mengatasnamakan warga setempat melaporkan Daniel ke pihak kepolisian.

Menurut Haris Azhar Law Office, pelaporan seperti itu adalah modus pembungkaman yang kerap terjadi terhadap aktivis yang menggunakan partisipasi publik memperjuangkan lingkungan hidup.

Hal itu terlihat jelas karena yang menjadi materi utama dakwaan Penuntut Umum adalah titik kecil perbuatan Daniel, yaitu dakwaan berkaitan dengan penyebutan “masyarakat otak udang”. Sementara materi pokok yang menjadi persoalan utama yaitu pencemaran air laut Pantai Cemara yang diposting di akun facebook Terdakwa sama sekali tidak disentuh oleh aparat penegak hukum.

Padahal dalam pandangan Haris Azhar Law Office ada banyak mandat yang memerintahkan agar lingkungan hidup seperti pesisir dan laut dijaga dengan baik agar tidak terjadi kerusakan. Hal itulah konteks yang sedang diperjuangkan oleh Terdakwa.

Jika Majelis Hakim menghukum pidana Terdakwa Daniel Frits, maka Majelis Hakim sama sekali tidak memiliki keberpihakan terhadap penyelamatan lingkungan hidup dan tidak mendukung upaya pemerintah dan global dalam menyelamatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Terdakwa Daniel Frits adalah orang yang tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU PPLH. Karena perbuatan Terdakwa Daniel Frits adalah merupakan partisipasi publik yang sah untuk melindungi dan memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain dilindungi oleh aturan hukum Anti-SLAPP, perbuatan Terdakwa juga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengandung ujaran kebencian ataupun perbuatan penghinaan, karena tidak memenuhi unsur pidana. Konteks perbuatan Daniel Frits ada pada postingan konten video di akun facebook berkaitan dengan kerusakan lingkungan, bukan pada penyebutan “masyarakat otak udang” sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan ujaran kebencian. Dan jika pun perbuatan penyebutan “masyarakat otak udang” disebut sebagai penghinaan karena bermakna “orang bodoh”, maka tidak tepat menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena menyebut seseorang “orang bodoh” adalah materi penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.

Haris Azhar Law Office juga menjelaskan, karena materi pokok perbuatan Daniel Frits Maurits Tangkilisan adalah berkaitan pencemaran air laut akibat dari limbah tambak udang, dan penyebutan “masyarakat otak udang” di kolom komentar adalah satire untuk menyindir sebagian masyarakat yang tidak peduli terhadap kondisi pencemaran air laut Pantai Cemara, maka sudah seharusnya perkara a quo dipandang sebagai bentuk kriminalisasi (SLAPP) terhadap Terdakwa Daniel Frits.

Dengan demikian Haris Azhar Law Office menyarankan Majelis Hakim agar melihat perkara secara komprehensif dengan melihat pokok utama persoalan dengan memperhatikan prinsip penyelematan lingkungan hidup, kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan Hak Asasi Manusia.

Hadepe