JEPARA (SUARABARU. ID) – Untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT nya, KPP Pratama Jepara pada hari Sabtu- Minggu tanggal 30-31 Maret 2024 tetap buka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mohammad Yamin Saifuddin, Kepala Seksi Pengawasan II sebagai Koordinator Harian pada hari Sabtu 30 Maret 2024.
Kebijakan buka pada hari libur ini dilakukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak, yaitu melaporkan seluruh penghasilan, harta dan utangnya melalui penyampaian laporan tahunan berbentuk Surat Pemberitahuan (SPT).
Menurut Muhammad Yamin Saegufin, pada dasarnya laporan ini dapat dilakukan secara mandiri dan elektronik darimana saja dengan fasilitas formulir elektronik (e-Form) bagi masyarakat pelaku usaha dan fasilitas pengisian secara elektronik (e-Filing) bagi masyarakat dengan jenis pekerjaan sebagai karyawan.
“Batas waktu terakhir adalah pada tanggal 31 Maret 2024, sehingga untuk menghindari denda keterlambatan KPP Pratama Jepara membuka layanan di akhir pekan terakhir ini, setelah sebelumnya telah membuka layanan di 16 Kecamatan di Kabupaten Jepara, ujarnya. Sampai siang ini telah ada 40 wajib pajak yang dilayani, pungkasnya
Hadepe – Sindi Novitasari