blank

Oleh  : Dr. Djoko T Purnomo, SH, MH

Laporan saksi pelapor yang hanya berdasarkan asumsi dan narasi saja tidak dapat digunakan untuk memberatkan hukuman seseorang. Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penggunaan laporan saksi sebagai bukti:

  1. Objektivitas dan kredibilitas saksi: Saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami secara langsung, bukan hanya berdasarkan asumsi atau cerita yang mereka dengar.
  2. Kesesuaian dengan fakta: Keterangan saksi harus sesuai dengan fakta-fakta lain yang ditemukan dalam proses penyidikan, seperti barang bukti, rekaman, dan keterangan lain.
  3. Pembuktian yang cukup: Keterangan saksi saja tidak cukup, harus ada bukti-bukti lain yang mendukung dan memperkuat dakwaan.
  4. Prinsip praduga tak bersalah: Seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Oleh karena itu, laporan saksi yang hanya berdasarkan asumsi dan narasi saja tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memberatkan hukuman seseorang. Diperlukan pembuktian yang lebih komprehensif dan objektif untuk memastikan keadilan dan kebenaran.

Laporan saksi pelapor yang hanya berdasarkan asumsi dan narasi tidak dapat digunakan untuk memberatkan hukuman seseorang karena tidak memenuhi standar bukti yang diperlukan dalam sistem hukum yang adil dan berkeadilan.

Dalam proses hukum, penting untuk memiliki bukti yang kuat dan dapat dipercaya untuk mendukung dakwaan terhadap seseorang. Laporan saksi yang hanya berdasarkan asumsi dan narasi tidak memberikan bukti konkret yang dapat diverifikasi dan diuji kebenarannya.

Objektivitas dan kredibilitas saksi sangat penting dalam menentukan keabsahan laporan mereka. Saksi harus memberikan keterangan berdasarkan pengamatan langsung mereka terhadap kejadian yang terjadi, bukan hanya berdasarkan asumsi atau cerita yang mereka dengar dari pihak lain. Laporan saksi juga harus sesuai dengan fakta-fakta lain yang ditemukan dalam penyidikan, seperti barang bukti atau keterangan lainnya.

Selain itu, prinsip praduga tak bersalah juga harus dijunjung tinggi dalam sistem hukum. Seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Laporan saksi yang hanya berdasarkan asumsi dan narasi tidak dapat dianggap sebagai bukti yang memadai untuk membuktikan kesalahan seseorang.

Dalam rangka memastikan keadilan dan kebenaran, diperlukan pembuktian yang lebih komprehensif dan objektif. Hal ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti yang kuat, termasuk laporan saksi yang didukung oleh fakta-fakta yang dapat diverifikasi. Hanya dengan bukti yang memadai dan meyakinkan, seseorang dapat dihukum secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam proses hukum, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang penting. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dokumen resmi yang berisi rangkuman dari keterangan yang diberikan oleh saksi selama proses pemeriksaan. Namun, terkadang dalam persidangan, keterangan yang diberikan oleh saksi di persidangan tidak sesuai dengan apa yang tercatat dalam BAP.

Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam BAP dan di persidangan dapat menjadi permasalahan serius dalam proses hukum. Hal ini dapat menimbulkan keraguan terhadap keabsahan keterangan saksi dan mempengaruhi keputusan hakim. Oleh karena itu, hakim harus melakukan evaluasi yang cermat terhadap keterangan saksi dan BAP, serta mempertimbangkan beberapa hal:

  1. Penyebab ketidaksesuaian: Hakim perlu meneliti penyebab ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam BAP dan di persidangan. Apakah ada kesalahan dalam pencatatan BAP atau apakah saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan sengaja.
  2. Kredibilitas keterangan: Hakim harus menilai kredibilitas keterangan saksi dan menghubungkannya dengan alat bukti lain yang ada dalam perkara tersebut.
  3. Konsekuensi hukum: Jika terbukti bahwa saksi memberikan keterangan palsu, hakim dapat memberikan sanksi hukum kepada saksi tersebut.
  4. Pertimbangan komprehensif: Hakim harus mempertimbangkan semua alat bukti yang ada, tidak hanya terpaku pada satu alat bukti saja, termasuk keterangan saksi dan BAP.

Dalam hal ketidak sesuaian keterangan saksi, pihak-pihak yang berperkara juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap keterangan saksi tersebut. Pada akhirnya, hakim bertanggung jawab untuk memutuskan perkara secara adil dan objektif, dengan mempertimbangkan semua alat bukti yang ada.

Dalam persidangan pidana, jika terdapat ketidak sesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik dengan keterangan yang diberikan oleh saksi atau terdakwa di persidangan, maka perlu dilakukan pemanggilan terhadap penyidik yang bersangkutan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hal ini:

  1. Pemanggilan penyidik : Hakim dapat memanggil penyidik yang menyusun BAP untuk dimintai keterangan dan penjelasan mengenai ketidaksesuaian tersebut. Penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan BAP dan alasan-alasan terjadinya perbedaan antara BAP dengan keterangan di persidangan.
  2. Pemeriksaan alat bukti: Hakim dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap alat-alat bukti yang ada, seperti mendengarkan rekaman wawancara, memeriksa dokumen, dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa terdapat perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan.

 

  1. Pertimbangan hakim

 

  1. Hakim harus mempertimbangkan secara saksama mengenai ketidaksesuaian tersebut dan menilai apakah BAP atau keterangan di persidangan yang lebih dapat dipercaya.
  2. Hakim dapat memutuskan untuk menerima atau menolak BAP sebagai alat bukti, tergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangannya.

Jadi, pemanggilan penyidik dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap alat bukti merupakan hal yang perlu dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian antara BAP dan keterangan di persidangan, agar hakim dapat memperoleh kejelasan dan membuat putusan yang adil.

Apakah saksi pelapor dapat dikenakan  sanksi hukum ?

Dalam sistem hukum di Indonesia, tidak ada dasar hukum yang secara khusus menjerat saksi pelapor apabila terbukti hanya berdasarkan narasi dan asumsi.

Namun, ada beberapa ketentuan hukum yang dapat dipertimbangkan dalam situasi tersebut:

  1. Pasal 242 KUHP (Perjurian):

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika saksi pelapor terbukti memberikan keterangan palsu, maka dapat dikenakan pasal ini.

  1. Pasal 317 KUHP (Pengaduan Fitnah):

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pihak berwenang. Jika saksi pelapor terbukti mengajukan pengaduan palsu, maka dapat dikenakan pasal ini.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terdapat ketentuan yang dapat melindungi saksi pelapor dari tuntutan hukum, yaitu:

  1. Pasal 10 ayat (1) huruf a: Saksi dan korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Namun, perlindungan ini tidak berlaku jika saksi pelapor terbukti memberikan keterangan palsu atau melakukan tindak pidana lainnya. Dalam hal ini, penegak hukum harus membuktikan secara jelas dan meyakinkan bahwa saksi pelapor telah melakukan tindak pidana.

Penulis adalah aktivis tinggal di Jepara