blank
Bayi korban kebiadaban ibu kandungnya

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam waktu kurang 24 jam, Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi Senin (25/3-2024i ) pagi di Bendung Kalitambak, Gemiring Lor, Nalumsari.

Ternyata pelakunya adalah ibu kandung korban yang masih berusia 19 tahun, penduduk Desa Gemiring Lor. Penangkapan dilalakukan di rumah tersangka, Senin malam sekitar jam 20.30 WIb.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Misdar Tohari yang diminta konfirmasinya membenarkan penangkapan tersebut.

Setelahmengumpulkan bukti – bukti dan bahan keterangan yang cukup anggota unit PPA dengan diback Up Resmob dan Anggota Unit Reskrim Polsek Nalumsari kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumahnya.

Kronologi kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib didalam kamar tersangka kesakitan karena air ketuban dan bayi dari dalam kadungan tidak mau keluar.

Nanun sesaat kemudian bayi yang dikandungnya lahir dan menangis didalam kamar. Karena merasa malu dan takut kemudian tersangka membekap mulut bayi tersebut dengan telapak tangan kanan selama kurang lebih 2 menit hingga membuat bayi tidak bernafas.

Selang beberapa menit setelah bayi tidak bernafas dan berhenti menangis kemudian tersangka memotong tali pusar dengan pisau dapur kemudian membuang bayi tersebut ke sungai yang berada di belakang rumah.

Sebelumnya jasad bocah berjenis kelamin perempuan yang diduga baru saja dilahirkan ditemukan oleh masyarakat, mengambang di bendung Kali Tambak, Ngasem, Gemiring Kidul, Nalumsari, Jepara Senin (25/3-2024) sekitar pukul 07.30 Wib pagi.

Hadepe – Sindi Novitasari