blank
SMA Kristen Satya Wacana gelar pelatihan pencegahan bullying dan kekerasan seksual. Foto: Dok/UKSW (13/3/2024)

Junia menjelaskan, alur dalam penanganan korban kekerasan seksual pada anak. Pertama, korban melaporkan kasusnya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau kepada beberapa instansi seperti Polres dan lembaga masyarakat.

Disampaikan, terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan jika ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik atau kejahatan seksual. “Dalam Undang-Undang Hak Anak yang menjadi korban kejahatan seksual berhak untuk dirahasiakan namanya,” jelasnya.

Ia menegaskan beberapa tindakan lainnya adalah dengan meyakinkan anak tersebut bahwa dia tidak bersalah, memberikan anak lingkungan yang aman, mencari bantuan untuk menolong kesehatan mental dan fisik anak, konsultasi dengan aparat negara yang dapat dipercaya untuk menolong anak, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Anak Nasional.

Renaningtyas Aryani, S.Pd., Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris mengaku mendapatkan wawasan baru melalui pelatihan ini. “Saya mendukung sekali event ini karena sebagai guru saya bisa belajar banyak tentang penanganan kasus bullying di sekolah,” katanya.

Senada dengan Renaningtyas Aryani, Nugroho Kristanto, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum juga menyampaikan, materi yang diberikan membuka wawasan terkait indikator bullying dan cara penanganannya.

Menyapa

Sementara itu AKBL Aryuni Novintasari, M.Psi., M.Si., Psikolog., Kapolres Kota Salatiga juga menyapa para peserta pelatihan. “Saya senang sekali, pada acara ini kami diundang untuk menyampaikan materi tentang penanganan permasalah bullying dan kekerasan seksual di SMA Kristen Satya Wacana,” katanya.

Untuk kegiatan lainnya seperti “Workshop Penyusunan Modul Digital Pembelajaran Berdiferensiasi” dan “Peduli Lingkungan Sekolah” berlangsung hingga Kamis dan Jumat (14-15/3/2024) di Ruang Teater Terbuka SMA Kristen Satya Wacana.

Ning S