blank
Sutarji (tengah) bersama Kasi Pidum Kejari Semarang, Muhammad Rizky dan Jaksa Dessita. Foto: Ning/SUARABARU.ID (8/3/2024) 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Melalui Restorative Justice (RJ), Sutarji, tersangka kasus penganiayaan ringan yang terjadi di tempat karaoke eks Lokalisasi Sunan Kuning Semarang dibebaskan.

Penyelesaian melalui mekanisme RJ dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang setelah melalui proses panjang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Muhammad Rizky Pratama menyampaikan, penyelesaian perkara Sutarji dengan mekanisme RJ ini telah melalui proses panjang.

“Kejaksaan ikut memfasilitasi proses perdamaian antara korban dengan tersangka hingga melakukan ekspose virtual bersama pihak Kejaksaan Agung yang akhirnya menyetujui penghentian penuntutan secara Restorative Justice,” terang Rizky, Jumat (8/3/2024)

Menurut Rizky, pada 2024 ini sudah ada dua kasus yang diselesaikan dengan mekanisme RJ di Kejari Kota Semarang. Dan sekarang masih ada dua perkara lain yang sedang proses RJ.

Sementara itu Jaksa Dessita mengungkapkan, kasus penganiayaan sendiri berawal dari kesalahpahaman antara Sutarji dengan korban yang saat itu berada di tempat karaoke, tepatnya pada 1 Juni 2023.

“Saat itu Sutarji merasa tersinggung dengan perkataan korban. Karena emosi, Sutarji langsung melayangkan pukulan dengan tangan kosong dan botol bir sehingga korban mengalami luka ringan,” jelas Dessita.

Dessita mengatakan, korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri dan jari tengah tangan kananannya sobek,” katanya.

Atas kasus penganiayaan tersebut, Sutarji diamankan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Selanjutnya Sutarji harus menjalani penahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sutarji juga dipasang detection kit atau gelang pengamanan pada kakinya untuk memantau mobilitas agar tidak melarikan diri.

Ning S