blank
Pansus II DPRD Kudus saat membahasa Ranperda CRS. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/3). Pansus yang dipimpin oleh Kholid Mawardi melakukan finalisasi terhadap Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang lebih dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Ketua Pansus II, Kholid Mawardi, agenda rapat tersebut dilakukan untuk menyempurnakan redaksi pasal-pasal yang ada di dalam Ranperda tersebut. Dalam proses pembahasan, ada sejumlah penambahan dan pengurangan pasal dalam draf Ranperda yang saat ini dibahas.

“Sebelum diajukan untuk fasilitasi di Pemerintah Provinsi, kami sekali lagi melakukan rapat untuk membahas finalisasi Ranperda dengan mengecek secara detil redaksi dalam pasal per pasal. Ada penambahan dan pengurangan dalam Ranperda ini,” kata Kholid.

Kholid menambahkan, pada Ranperda CSR tersebut akan ditambahkan mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi. Namun, dia menegaskan bahwa sanksi tersebut lebih berorientasi pada pembinaan daripada hukuman.

“Yang jelas, kami ingin Ranperda ini bisa dijalankan dengan baik. Maka dari itu, Ranperda ini tidak akan digunakan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, tapi lebih berorientasi untuk melakukan pembinaan,”kata politikus asal Partai Golkar tersebut.

Dalam konteks penentuan besaran dana TJSLP, Kholid menjelaskan bahwa persentase besaran dana sudah tidak lagi dicantumkan dalam Ranperda tersebut. Besaran dana akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Besarannya nanti akan disesuaikan dengan apa yang menjadi kemampuan dari perusahaan,” tambahnya.

Pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengkaji kebutuhan yang tidak dapat dicover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar dapat di-cover oleh anggaran CSR dari perusahaan.

“Kita akan koordinasi dengan eksekutif sebagai pelaksana perda, untuk nantinya dilihat program yang tidak bisa menggunakan anggaran APBN dan APBD, itu nanti kita tawarkan ke perusahaan swasta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menargetkan bahwa Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan atau CSR ini harus selesai pada akhir bulan Maret ini.

Menurutnya, kontribusi perusahaan swasta di Kota Kretek ini sudah cukup maksimal, dan pembuatan perda ini dilakukan guna memfasilitasi perusahaan dalam mendapatkan payung hukum yang jelas.

Peran Kepala Daerah

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menyampaikan, Ranperda CSR memang dibuat sebagai payung hukum untuk mengatur penyelenggaraan CSR di Kabupaten Kudus.

Namun dalam pelaksanaannya, yang tak kalah penting adalah peran Kepala Daerah dalam hal ini Bupati untuk berkomunikasi aktif dengan pelaku usaha demi memberikan sumbangsih CSR bagi pembangunan daerah.

“Menurut saya, yang terpenting adalah peran Bupati yang harus bisa menjalin komunikasi dengan perusahaan agar dalam penyaluran CSR searah dengan program pembangunan daerah,”paparnya.

Menurut H Masan, peran serta perusahaan masih sangat dibutuhkan untuk kemajuan Kabupaten Kudus.  Satu contoh di antaranya, perusahaan berperan dalam menekan angka kemiskinan daerah. Sehingga kesejahteraan hingga perekonomian masyarakat Kota Kretek terpenuhi dengan baik.

Poitikus PDI Perjuangan itu menegaskan, peran perusahaan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur daerah saja. Perusahaan juga berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, hingga sumber daya manusia (SDM).

“Peran perusahaan juga memikirkan kaum duafa dan yatim piatu. Mereka membuat taman, membantu pendidikan dan banyak hal lainnya. Jadi tidak hanya berperan soal membantu pembangunan infrastruktur saja, melainkan banyak hal untuk kemajuan Kabupaten Kudus,” tuturnya.

Ads/Ali Bustomi