Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Benediktus Narendra Keswara, sebelum pelaksanaan dialog interaktif penanggulangan bencana di Kantor Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (29/02/2024).
“Jadi Billboard atau neon box itukan berbayar ya. Artinya mesti harus diselesaikan kewajiban administrasinya, ketika tidak terselesaikan administrasinya otomatis ditempelin stiker. Tujuannya supaya pelaku bisnis itu agar menyadari kalau memang belum bayar, walaupun sudah diberikan surat (pemberitahuan/teguran) kalau belum bayar. Karena Satpol PP kan ga mungkin langsung menurunkan tanpa penjelasan lebih lanjut,” jelasnya.
Sedangkan untuk pemasangan yang tidak berbayar, lanjutnya, memang harus ditertibkan, selain untuk menghilangkan kesan kumuh Kota Semarang, juga karena tidak ada pemasukkan untuk pendapatan daerah.
“Memang tidak diperbolehkan dan tidak sembarangan dalam memasang MMT liar, karena itu tidak mempercantik kota. Artinya kalau masang sembarangan, ngawur memang harus diturunkan ditertibkan,” ungkap Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang.
Dikatakan pula, sesuai tupoksinya sebagai anggota dewan, Ia akan selalu melakukan pengawasan dan kontroling terhadap pelaksanaan Perda Kota Semarang, sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama, sesuai dengan tupoksi Komisi A DPRD Kota Semarang.
“Ya kalau kita melihat tupoksi anggota dewan, pengawasan Perda itukan memang harus dilakukan. Kalau memang misalkan tidak tepat sasaran atau masih butuh pembetulan di dalam Perda itu, ya harus kita bahas lagi. Jadi harus benar benar diawasi, apa yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” paparnya.
Absa