WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Meski tidak semua komisioner hadir, tapi hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Wonogiri, tetap dinyatakan sah. Yakni sah baik dari aspek yuridis, maupun legalitasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, berkata: ”Karena komisioner yang hadir, masih memenuhi kuorum.” Rapat pleno dapat dinyatakan tidak memenuhi kuorum, manakala yang hadir mencapai tiga komisioner atau lebih.
Sementara itu, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 secara real count yang digelar KPU Kabupaten Wonogiri, dihadiri 4 dari 5 orang komisioner. Yang tidak hadir selama berlangsungnya rapat pleno, hanya satu komisioner. Sementara yang 4 orang komisioner selalu hadir sejak awal sampai akhir.
Rapat pleno dengan agenda rekapitulasi hasil Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Wonogiri, digelar sejak Hari Minggu (25/2) sampai dengan Kamis hari ini (29/2). Selama 5 hari penyelenggaraan rapat pleno tersebut, seorang Anggota KPU Wonogiri berinisial T, tidak pernah sekalipun hadir.
Pada hal, sebagai komisioner KPU Wonogiri, T, menjabat sebagai Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan. Yang tugas pokok fungsi (Tupoksi)-nya, termasuk menangani teknis rekapitulasi penghitungan hasil suara Pemilu 2024.
Terkait ketidakhadiran T selama rapat pleno KPU, Ketua KPU Wonogiri Satya Graha, Kamis (29/2), memberikan penjelasan bahwa dia tidak hadir karena alasan sakit. Yang itu dibuktikan dengan surat izin istirahat dari dokter.
Massa Demo
Izin karena sakit, awalnya berlangsung selama 3 hari, kemudian disusul lagi surat keterangan dokter berikutnya, dengan batasan izin sampai dengan Hari Jumat (1/3) besok. Penegasan KPU Wonogiri menerima surat izin tersebut, juga disampaikan oleh Sekretaris KPU Sigit Purwadi.
Keberadaan T, belakangan menjadi perbincangan hangat masyarakat, karena disebut-sebut kena ‘cokot’ Ketua PPK Kecamatan Wonogiri, H, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang patut diduga mengarah ke perbuatan money politics.
Sebagaimana diberitakan, Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, telah menyerahkan temuan uang Rp 136 juta dan 200 kaus bergambar Paslon Pilpres Nomor: 3 yang dibawa H. Temuan tak sengaja ini, menyusul setelah polisi menangkap H terkait kasus pembelian ganja.
Temuan itu diserahkan ke Bawaslu, karena ranahnya bukan menjadi kewenangan polisi. Kasus ini berbuntut viral di Media Sosial (Medsos), karena ada pengakuan baru dari H yang juga menerima uang Rp 400 juta, untuk pemenangan Paslon Ganjar-Mahfud di Wonogiri.
Menyikapi hal tersebut, massa dari komunitas Masyarakat Peduli Pemilu Wonogiri (MP2W), menggelar aksi demo ke Kantor Bawaslu Wonogiri. Melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Gunarto dan Bang Gopar, massa menuntut Bawaslu segera menangani kasus ini secara cepat, transparan dan tuntas.
Terkait ini, T sudah dua kali disurati Bawaslu Wonogiri, tapi tak pernah hadir. Anggota Bawaslu Mayaris Kusdi, menegaskan, meski demikian institusinya tetap melakukan langkah penelusuran.
Pihak Bawaslu memberikan penegasan, bila hasil dari penelusuran menemukan bukti secara formal dan material, kasus tersebut akan ditingkatkan sebagai temuan. Polisi yang menyerahkan temuannya, tidak serta merta dapat diproses sebagai pelapor, karena polisi tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu.
Demikian halnya dengan pengakuan H terkait juga menerima uang Rp 400 juta untuk pemenangan Paslon Ganjar-Mahfud, secara yuridis itu sulit untuk dijadikan sebagai temuan.
Bambang Pur