SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ahmad Aziz, mengumumkan perluasan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk melibatkan pekerja rentan di sektor informal.
Pernyataan ini disampaikan saat wawancara yang dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Semarang Rabu (21/2/2024).
“Yang tadinya BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja yang bekerja di sektor formal atau yang menerima upah, sekarang kita mau menyosialisasikan lebih masif lagi perlindungan kepada masyarakat yang rentan,” ungkap Ahmad Aziz.
Menurut Ahmad Aziz, kelompok pekerja yang termasuk dalam kategori ini antara lain asisten rumah tangga (ART), pemungut sampah, dan satpam perumahan. Dia menekankan perlunya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang tidak jarang terpapar risiko di jalan saat melakukan perjalanan pulang pergi ke tempat kerja.
“Sudah ada program-program yang dilakukan oleh beberapa kabupaten kota untuk melindungi itu. Misalnya, kita punya pembantu rumah tangga yang pulang pergi, kan ada risiko di jalan. Nah, ketika ada risiko di jalan, maka bisa ditanggung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan yang menanggung iurannya adalah tuan rumahnya,” jelasnya.
Sementara untuk pekerja seperti satpam perumahan dan pemungut sampah, Ahmad Aziz menyarankan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka ditanggung oleh pengurus RT/RW setempat. Dia menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal ini sebesar 11.800 rupiah per bulan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan ketenangan bagi pekerja sektor informal dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari. Selain itu, perluasan cakupan perlindungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan standar hidup dan kesejahteraan para pekerja rentan di Indonesia.
Dengan langkah ini, diharapkan kesenjangan perlindungan sosial antara pekerja formal dan informal dapat semakin menyempit, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua masyarakat.
Rafika Zahra Aranti