SEMARANG (SUARABARU.ID)– Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Adapun Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang HAM.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksda TNI Kresno Buntoro SH LLM PhD, dalam Seminar Hukum Nasional, yang digelar Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Sabtu (17/2/2024), di Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof Muladi Lantai 8 USM.
Kegiatan yang dibuka Rektor USM Dr Supari ST MT itu, juga menghadirkan Ketua Prodi S3 Doktor Ilmu Hukum Unissula, Prof Dr Hj Anis Masdhurohatun SH MHum.
BACA JUGA: Ratusan Pelajar Batang Besaing Jadi Anggota Paskibraka
Kresno Buntoro mengatakan, Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah hak memilih yaitu WNI yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagai pemilih, kecuali yang ditentukan lain oleh UU.
”Adapun golput (golongan putih) yang bisa dipidana adalah, setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suara tidak sah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda uang paling banyak Rp 36 juta (Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017),” ujarnya.
Menurutnya, hak konstitusional prajurit TNI sebagai warga negara dibatasi oleh UU, sesuai Pasal 39 UU TNI dan Pasal 200 UU tentang Pemilu.
BACA JUGA: Melalui Paten, Kanwil Kemenkumham Jateng Dukung Program Motor Listrik
”Prajurit TNI bersikap netral, agar lebih fokus melakukan tugas pokok TNI, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Termasuk menjaga terwujudnya penyelenggaraan Pemilu terlaksana dengan aman dan damai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kaprodi S2 Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH menyampaikan, seminar hukum Nasional ini didesain agar stakeholder dan warga makin paham, terkait ancaman pidana dan denda, jika mengajak golput.
”Selain itu, warga juga diharapkan memahami terkait dengan hak konstitusional prajurit TNI dalam pelaksanaan Pemilu,” terang Kukuh.
BACA JUGA: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Pulau Kembar, Karimunjawa
Sebelum itu, dalam sambutannya, Rektor USM Dr Supari Priambodo ST MT menyatakan buah pemikiran pemilu yang demokratis, melahirkan pemimpin negara yang sah, berintegritas, dan visioner.
Seminar yang dilaksanakan secara offline dan online ini, dihadiri juga Pembina Yayasan Alumni Undip, Ir H Soeharsojo IPU dan Drs H Kodradi.
Riyan