blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto saat membuka FGD Sosialisasi dan Peningkatan Tugas dan Fungsi BHP. Foto: Dok/Kanwil

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto membuka Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi dan Peningkatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP), Senin (19/2/2024).

FGD yang mengusung tema “Peralihan Hak Atas Tanah & Bangunan Milik Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir dan Tidak Ada Ahli Warisnya (Tak Terurus) yang Berada dalam Pengurusan Balai Harta Peninggalan” diselenggarakan di Solo Paragon Hotel & Residences.

Tejo menilai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP mengenai harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus, diperlukan sinergi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Baik dari BPN, DJKN, Notaris, Akademisi, dan lain-lain, sinergi dibutuhkan untuk memberikan pelayanan terbaik, sehingga perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan,” jelas Tejo.

Tejo berharap melalui FGD ini, dapat terjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam pengurusan dan penyelesaian harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (_afwezigheid_) dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap).

“Secara teknis memang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun bagaimana hubungan antara Kelurahan, Kecamatan, Kantor ATR/BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Notaris, serta Pengacara dengan BHP bisa menjadi dasar untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP,” jelasnya.

“Dengan begitu, tidak akan ada lagi keraguan dalam penegakan aturan hukum, menuju masyarakat yang sadar akan hukum, menuju Indonesia maju,” imbuhnya.