blank
Suasana pengamanan petugas  terhadap HS (28) dan WHS (31) yang sebelumnya ditangkap warga (Dok/Resta Ska)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Polresta Surakarta mengamankan dua warga Bantul yang kedapatan membawa 273 butir obat terlarang. Keduanya adalah HS (28) dan WHS (31), yang saat digeledah kedapatan membawa empat jenis obat terlarang yakni Riklona Clonazepam, Atarax 0,5,  Trihexphenidyl HCI, dan Alprazolam.

Sebelum digelandang ke Mako Polresta Surakarta, keduanya kedapatan melakukan perusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga di Jalan Setyabudi Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta.

“Kedua pelaku diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, pada dinihari sekitar jam 00.30 WIB”, terang Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH. MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Jumat (16/2/2024).

Penangkapan terhadap HS (28) dan WHS (31)  berawal adanya informasi warga melalui call center Tim Sparta yang menyebutkan adanya keributan di Jalan Setyabudi  Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta.

blank
Obat terlarang yang disita Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta dari HS (28) dan WHS (31)(Dok/Resta Ska)

Laporan yang masuk segera ditindak lanjuti petugas mendatangi lokasi  dan mendapati HS (28) dan WHS (31) telah diamankan warga. Penangkapan oleh warga karena keduanya melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga.

Pengaduan warga segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggeledahan. Dari kedua pelaku didapati 273 butir obat obatan terlarang, sepatu, dan jaket yang disimpan di Sepatu dan jaket.

Berbekal pemeriksaan awal, Tim Sparta membawa pelaku ke Polresta Surakarta dan menyerahkan kepada piket Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari kedua pelaku petugas menyita 273 Butir obat terlarang diantaranya 80 butir Riklona Clonazepam,  60 butir Atarax 0,5, dan  69 butir  Trihexphenidyl HCI, serta  64 butir Alprazolam.”, terang Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.

Bagus Adji