blank

Oleh : Hadi Priyanto

Kawasan Karimunjawa- Jepara- Muria dengan luas daratan 1.236.083,97 ha telah ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia oleh UNESCO. Penetapan tersebut diumumkan dalam sidang ke-32 International Coordinating Council (ICC) Man and the Biosphere (MAB) UNESCO tahun 2020 yang berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2020. Pengajuan Karimunjawa sebagai cagar biosfer sendiri telah dilakukan sejak tahun 2017.

Alasan pengusulan kawasan ini sebagai zona cagar biosfer, di antaranya karena merupakan hutan tropis dataran rendah, hutan mangrove, ekosistem hutan pantai, ekosistem padang lamun, terumbu karang dengan spesisfikasi luas terumbu karang mencapai 7.487,55 hektare, dan aneka jenis mangrove yang ada di Karimunjawa. Tujuannya melindungi keanekaragaman hayati yang ada didalamnya untuk kehidupan umat manusia

Cagar biosfer ini merupakan konsep pengelolaan kawasan yang bertujuan untuk melakukan harmonisasi antara kebutuhan konservasi keanekaragaman hayati, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui penetapan cagar biosfer ini diharapkan memberikan panduan pengelolaan kawasan yang mengintegrasikan kepentingan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan kepentingan pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam dan lingkungannya.

Sebab pembangunan ekonomi yang tidak memerhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak negatif pada lingkungan itu sendiri. Sebab sumber daya alam dan lingkungan memiliki kapasitas daya dukung yang terbatas. Artinya, pembangunan ekonomi yang tidak memerhatikan kapasitas sumber daya alam dan lingkungan akan menyebabkan permasalahan pembangunan di kemudian hari
Karena itu perlu dicari titik keseimbangan antara konservasi dan ekonomi, dengan tetap berpegang pada prinsip keberlanjutan. Konsekuensinya sederhana, yakni mengurangi aktivitas manusia yang secara langsung mengganggu ekosistem alam. Solusinya, dipilih kegiatan-kegiatan ekonomi yang sifatnya tidak ekstraktif atau destruktif yang dapat mengganggu dan bahkan merusak kelestarian alam

Salah satu opsi kegiatan yang dapat dikembangkan adalah pariwisata. Namun, pengembangan pariwisata pun jangan sampai mengubah bentang alam dan mengancam keanekaragaman hayati yang menjadi kekuatan utamanya.

Karena itu setelah ditetapkan menjadi cagar biosfer tentu harus ada rencana induk, agar semua berada di bawah satu payung serta menjadi panduan bersama.

Penulis adalah pegiat budaya di Jepara