Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M.Si., saat gelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora.  Kamis, 8 Februari 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —  P alias Ojeb (47) lelaki asal Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M.Si., menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis, 8 Februari 2024. Didampingi oleh Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH dan Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH Dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda M. Anshori, SH.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa berawal pada  Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB.  petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Blora  Kabupaten Blora.

Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 WIB petugas mengetahui ciri-ciri pelaku sedang mengendarai Mobil berwarna kuning Nopol: K-1186-VD berhenti dipinggir Jalan Raya Ki Soreng turut tanah Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora,

“Kemudian petugas melakukan pengledahan dan dan berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Blora.

Dikemukakan, selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening digulung lalu dimasukkan pada sedotan wama hitam dengan panjang sekitar 4 cm lalu dilapisi dengan lagban warna hitam.

Kemudian satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening lalu digulung menggunakan plastik warna bening digulung lagi dan pada ujungnya dipanasi; satu buah pirek kaca; satu lembar tisu warna putih; satu buah handphone merk Infinix note 7 warna kombinasi hitam dan hijau; 1 (satu) unit kendaraan bermobil Honda Brio warna kuning.

Kudnadi Saputro