blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyerahkan penghargaan dan hadiah kepada OPD yang mencapai target penerimaan pajak bumi dan bangunan.(Foto:SB/Kominfo Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kebumen tahun 2023 sebesar Rp 56.989.372.545.

Penerimaan tersebut telah mencapai target yang dipatok sebesar Rp 56.700.000.000.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Aden Andri Susilo mengatakan, penerimaan PBB tahun 2023 juga mengalami kenaikan dibanding realisasi tahun 2022 yang mencapai Rp 56.654.950.521.

“Alhamdulillah kita tahun ini realisasi PBB telah mencapai target, yakni Rp56,9 Miliar lebih sekian. Tentunya ini akan terus kita genjot agar tidak ada lagi wajib pajak PBB yang nunggak pajak. Bagaimana pun penerimaan pajak itu penting untuk pembangunan di Kebumen,”ujar Aden, Sabtu (3/2/2024).

Menurut Aden, selain PBB, ada juga penerimaan pajak hotel yang di tahun 2023 terealisasi Rp2,9 Miliar. Pajak restoran teralisasi Rp 13,2 Miliar. Pajak Hiburan Rp 1,1 Miliar. Pajak Reklame Rp2,3 Miliar.

 

Selanjutnya Pajak Penerangan Jalan Rp 42,2 Miliar, Pajak Parkir Rp743,6 Juta, Pajak Air Tanah Rp 404 juta. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp593 juta. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp 16,6 Miliar.

“Dari semua itu Alhamdulillah mayoritas target penerimaanya tercapai. Hanya satu yang belum tercapai, yaitu untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ditarget Rp700 juta,”ucapnya.

Untuk penerimaan PBB, Aden menyebut realisasi penerimaanya paling tinggi di Kecamatan Kebumen. Kemudian paling rendah di Kecamatan Pejagoan dan Gombong.”Gombong meskipun kota itu banyak wajib pajaknya tidak berada di situ. Jadi kita kesulitan menagih,” ucapnya.

Menurut Aden, yang perlu dibenahi dalam penerimaan PBB ini adalah soal integritas para petugas pemungut PBB di tiap-tiap desa. Berkaca dari sejumlah kasus yang ada, para petugas pemungut PBB di desa ada yang menyalahgunakan uang PBB untuk kepentingan dirinya sendiri.

“Yang harus dievaluasi para petugas pemungut pajak harus ada seleksi yang ketat, yang berintegritas. Mereka yang bermasalah tidak perlu lagi dipakai, ganti yang baru,”terang Aden.

 

Pihaknya juga telah mengandeng Kejaksaan Negeri Kebumen yang ikut mengawasi pemungutan pajak PBB oleh desa. Para petugas pemungut PBB yang nakal dan tidak ada itikad baik, tentu akan diproses secara hukum.

Komper Wardopo