blank
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berkoordinasi dengan Pusat Riset Antariksa BRIN di Kota Bandung. Foto: Dok/Kanwil

BANDUNG (SUARABARU.ID) – Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah belum lama ini berkoordinasi dengan Pusat Riset Antariksa BRIN di Kota Bandung.

Kemenkumham Jateng diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Tri Junianto dan Tim Kanwil memfasilitasi pencegahan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI).

Dalam kasus ini, Kemenkumham Jateng mencoba mendapatkan klarifikasi terhadap laporan pengaduan yang diajukan oleh MAR, warga Kecamatan Bulustalan Semarang terhadap terlapor yaitu IT, A dan LCN.

Aduan tersebut diterima Kemenkumham Jateng atas dasar adanya dugaan pelanggaran hak cipta berupa plagiasi terhadap karya tesis pelapor, yang kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh terlapor menjadi sebuah karya Laporan Penelitian Kolektif.

Agenda koordinasi berupa wawancara terhadap saksi, seorang tenaga pengajar Riset Astronomi dari BRIN, yakni Profesor Thomas Djamaluddin, yang merupakan Dosen Pembimbing karya Tesis Pelapor saat menempuh studi pascasarjana di salah satu Universitas di Jawa Tengah.

Dalam wawancara tersebut, Kadiv Yankumham Anggiat bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkumham Jateng memberikan 16 pertanyaan yang berkaitan kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara, diketahui dokumen karya tulis berupa skripsi, tesis dan disertasi disimpan di perpustakaan kampus tersebut untuk dapat dijadikan bahan rujukan mahasiswa, sehingga karya tulis tersebut bersifat terbuka namun terbatas karena tidak boleh dicopy atau dipinjam keluar perpustakaan kampus.

Pelapor dalam aduannya mencantumkan Pasal 9 ayat 1 serta pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai dasar aduan.

Ning S