SLAWI (SUARABARU.ID) – Gegara menegur tiga remaja berboncengan tiga, seorang anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal, Briptu B (25) disabet golok pada bagian kepala. Peristiwa terjadi saat tiga remaja melintas di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim, AKP Suyanto membenarkan kejadian tersebut. AKP Suyatno menyampaikan, kejadian bermula ketika Briptu B melaksanakan patroli malam sendiri pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB menggunakan kendaraan sepeda motor. Saat berada di wilayah Kalisapu Briptu B melihat tiga remaja menggunakan sepeda motor berboncengan tiga.
Briptu B melihat dari tiga remaja membawa senjata tajam (sajam) berupa golok mencoba menghentikan kendaraannya. Di saat Briptu B memegang tangan salahsatu pelaku, ternyata pelaku lain mengambil golok dan langsung menyabetkan di bagian kepala Briptu B. “Peristiwa tersebut sempat direkam oleh korban Briptu B dengan handphone miliknya,” ujarnya.
Beruntung, Briptu B tidak terluka dan hanya terkena senjata tajam di bagian helmnya yang masih dipakai. “Dari kejadian tersebut, Briptu B meminta bantuan sambil merekam kejadian. Namun, pelaku meloloskan diri,” jelasnya.
Berdasarkan laporan disertai dengan bukti video kejadian, polisi akhirnya berhasil menemukan alamat pelaku dengan plat nomor kendaraan. “Setelah mendapatkan informasi alamat kendaraan, petugas kemudian bergegas ke rumah pemilik kendaraan itu. Kami mendapatkan alamatnya, dan kendaraan itu sempat disimpan ditempat yang tersembunyi,” terangnya.
Berdasarkan penelusuran akhirnya petugas menemukan keberadaan pelaku lainnya dan pelaku pembacokan berinisal PR bin S (20) beralamat di Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Akhirnya, ketiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal pada Selasa 30 Januari 2024 kemarin. Pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam hingga kendaraan sepeda motor.
Pengakuan dari pelaku, kata Kasat Reskrim mereka membawa sajam dengan alasan untuk pengamanan diri ketika berjalan-jalan. “Pelaku pembawa sajam sudah dewasa berusia 20 tahun. Sementara dua pelaku lainnya masih dibawah umur dan tidak membawa senjata tajam,” imbuhnya.
Atas perbuatan PR terancam dengan hukuman pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan dengan juncto pasal 2 UU nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.
Sutrisno