KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang mengungkap tujuh kasus narkoba dengan 10 tersangka, dua di antaranya wanita. Jumpa pers kasus tersebut dipimpin Wakapolresta AKBP Roman Smaradhana Elhaj, hari ini (Rabu, 31/1/24).
Modus jual belinya, Narkoba diletakkan di suatu tempat. Sebelumnya transaksi melalui media sosial seperti WhatsApp, telpon, atau Instagram. “Kalau harganya sudah sepakat, lalu
transfer uang ke rekening penjual, kemudian diberi informasi tempat meletakkan barang,” jelas Wakapolresta.
Ketika ditanya wartawan, apakah
Tim Cyber Polresta ikut berperan dalam pengungkapan kasus tersebut, menurut Wakapolresta, itu merupakan salah satu hasil patroli cyber. Kemudian disampaikan ke Satuan Narkoba dan ditindaklanjuti. Polisi juga memperoleh informasi yang beredar di media sosial.
“Hasil kerja patroli cyber juga berkaitan dengan ancaman kekerasan, serta yang mengajak perkelahian,” jelasnya.
Dalam bulan ini, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap tujuh tindak pidana Narkotika. Perkara yang ditangani, jenis Sabu enam perkara. Tindak pidana narkotika jenis Sinte satu perkara.
Barang buktinya, Pil Yarindo atau Pil Sapi lima botol yang berisi sekitar 5.000 butir. Sabu-sabu sebanyak 12,55 gram. Selain itu
tembakau Gorilla atau tambakau Sintetis sebanyak 21,55 gram.
Adapun jumlah tersangka 10 orang (delapan laki-laki dewasa dan dua perempuan dewasa). Dari jumlah itu enam tersangka adalah residivis kasus narkoba maupun kriminal.
Salah satu kasus terungkap di warung makan Bu Yanti, Dusun Kiringan, Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Polisi berhasil mengamankan tersangka Joko Hermanto, warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu 1,56 gram beserta pipet kaca. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang saat ini juga dalam penanganan kasus curanmor oleh Satreskrim Polresta Magelang.
Juga berhasil mengamankan tersangka Heru Nurhayati, perempuan, warga Muntilan, Kabupaten Magelang. Wanita itu ditangkap saat sedang berhenti di pinggir Jalan Raya Magelang – Yogyakarta, ikut Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang ketika bermaksud akan mengantarkan pesanan sabu kepada temannya yang bernama TTK (DPO).
Wanita itu mendapatkan Sabu dengan cara membeli dari Bang Jago (DPO) dengan alamat pengambilan paket Sabu di Kabupaten Temanggung. Tersangka mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari kasus itu, melainkan hanya atas dasar kesetiakawanan. Dari tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita tiga paket Sabu-sabu dengan berat total 1,88 gram beserta plastik klip pembungkusnya.
Eko Priyono